Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi di Minahasa

Gelapkan Dana Tunjangan Guru dan Gaji THL, Eks Bendahara Disdik Minahasa Rugikan Negara 600 Juta

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara menjadi sorotan.

Dimana ada seorang mantan pejabat di dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ya, mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Korupsi tersebut merugikan negara ratusan juta.

Diketahui kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan Dana Tunjangan Profesi Guru.

Dana tersebut disalahgunakan oleh eks pejabat tersebut.

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara.
 
Hal ini berdasarkan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto mengatakan dari hasil penyelidikan total korupsi yang dilakukan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi, dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp 600 juta di Dinas Pendidikan Minahasa," ungkap Kajari kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (14/11/2024).

Kajari menambahkan, bahwa nilai tersebut bisa saja kemungkinan bertambah.

"Untuk itu kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, bisa saja nominal tersebut bertambah, bahkan bisa juga berpotensi ada tersangka lain," beber Hermanto.

Menurut Hermanto, tersangka MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan. 

“Saat ini tersangka MS sudah ditahan di Rutan Malendeng Manado," tandas Kajari Minahasa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023. (Mjr)

Kasus Korupsi di Minahasa Lainnya

Sebelumnya pejabat di Minahasa juga telah divonis penjara terkait kasus korupsi.

Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana kedua terdakwa yakni DK mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022.

Kemudian EP orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait vonis hukuman terhadap kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Buntut kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa akhirnya diputuskan, Rabu (13/11/2024

Dua orang terdakwa yakni EP dan DK divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Sebelumnya, kedua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, dan Kusnanto Wibisono, S.H. 

Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, SH, Pattrick William R Malangkas, SH, MH, Azalea Z Baidlowi, SH, dan Penasehat Hukum terdakwa,

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara.

Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro SH mengatakan kasus ini sebelumnya berproses di Kejari Minahasa.

“DK adalah Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK di Sekretariat DPRD Minahasa," jelas Suhendro.

Sedangkan, lanjut Kasi Intel, terdakwa EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.

Ia mengatakan, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana  terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan  denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Mjr).

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved