Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Sulawesi Utara

2 Berita Populer Sulawesi Utara Siang Ini, Kasus Dugaan Korupsi di Minahasa dan Minahasa Utara

Dua berita Sulawesi Utara populer siang ini Kamis 14 November 2024 di tribunmanado.co.id. Berita kasus dugaan korupsi di Minahasa dan Minahasa Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/HO
Kumpulan berita populer siang ini Kamis 14 November 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada 2 berita terkait kasus dugaan korupsi yang masih banyak dibaca orang di tribunmanado.co.id hingga siang ini Kamis (14/11/2024).

Dugaan kasus korupsi tersebut terjadi di Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara. 

Di Minahasa, ada seorang mantan atau eks bendahara Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Sementara di Minahasa Utara (Minut), seorang hukum tua atau kepala desa ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Minut.

Berikut berita selengkapnya. 

1. Mantan Bendahara Dinas Pendidikan, Inisial MS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto SH, MH telah menyampaikan, mantan bendahara Dinas Pendidikan berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka. 

Kata Beny, sebelum penetapan ini, Tim Penyidik Kejari Minahasa telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 3 minggu. 

“Dalam penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu. Tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (inisial) MS sebagai tersangka. 

Dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ujar Beny pada konferensi pers, Rabu (13/11/2024) malam.

Lebih lengkap disampaikan, MS adalah Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa tahun 2023.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga: Eks Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Pada konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH. 

Berdasarkan 2 Alat Bukti        

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan. 

Tersangka Ditahan di Rutan Kelasa II A Manado

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini MS ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng. 

“(Ditahan) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024," sambung Hermanto.

Pasal-pasal

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3)," ujar Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro SH.

Juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas Suhendro. (mjr)

Baca selengkapnya : disini (klik link)

2. Seorang Hukum Tua Jadi Tersangka 

Berita populer lainnya adalah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

Seorang Hukum Tua (Kepala Desa) di Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Minut ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minut pada Rabu 13 November 2024.

Hukum Tua tersebut berinisial HS. Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Hukum Tua Desa Gangga 2 Minut Sulawesi Utara Rugikan Negara Ratusan Juta

Pasal-pasal

Lanjut kasat, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan Tribun Manado di Polres Minut Rabu (13/11/2024), Hukum Tua Desa Gangga Dua (inisial) HS keluar dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange. Dia dikawal oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu. 

Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.

Ipda Eko mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.

"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit Tipikor Polres Minut, Ipda Eko Tatundu.

20 Hari di Rutan Polres Minut

Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.

"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit. (fis)

Baca selengkapnya : disini (klik link)

(tribunmanado.co.id/fis/mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved