Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ceramah Islam

Hukum Bermain Catur dalam Islam

Ceramah berjudul Hukum Bermain Catur Hikmah Ustadz Adi Hidayat ini tayang pada 24 Maret 2021.

Editor: Isvara Savitri
Humas Pemkab Sangihe
Ilustrasi. Kejuaraan Catur PLN Mobile Open Tournament di Aula kantor PT PLN UP III Tahuna 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bermain catur diperbolehkan dalam Islam selama tidak melalaikan kewajiban agama, tidak mengarah pada kegiatan haram seperti perjudian, dan menjaga batasan-batasan yang ditetapkan oleh syariat.

Sebagai muslim, kita harus selalu ingat untuk memperhatikan waktu dan niat agar setiap kegiatan yang kita lakukan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.

Hal itu dijelaskan dalam akun YouTube Adi Hidayat Official.

Ceramah berjudul Hukum Bermain Catur Hikmah Ustadz Adi Hidayat ini tayang pada 24 Maret 2021.

Berikut isi ceramahnya:

Saudara-saudara yang saya hormati, saya ingin berbicara kepada Anda tentang catur yang merupakan kegiatan yang cukup populer.

Banyak dari kita yang mungkin menikmati permainan ini sebagai hiburan dan sebagai sarana untuk mengasah kecerdasan dan strategi.

Namun sebagai seorang muslim, kita perlu memahami apa arti bermain catur dari sudut pandang syariah.

1. Catur sebagai permainan yang diperbolehkan

Secara umum, bermain catur tidak dilarang dalam Islam, selama tidak mengarah pada pelanggaran ajaran agama.

Suasana di ruangan tempat kompetisi catur pada perayaan Dies Natalis ke 23 Tahun Poltekkes Kemenkes Manado, Sulawesi Utara.
Suasana di ruangan tempat kompetisi catur pada perayaan Dies Natalis ke 23 Tahun Poltekkes Kemenkes Manado, Sulawesi Utara. (HO)

Permainan ini dapat dianggap mubah (boleh) jika catur dimainkan sebagai hobi yang sehat, untuk melatih kecerdasan dan tidak menghabiskan waktu yang berlebihan sehingga melalaikan kewajiban agama.

2. Menghindari hal-hal yang membahayakan

Penting untuk diperhatikan jika bermain catur menyebabkan seseorang melalaikan kewajiban agama, misalnya melalaikan salat atau melakukan dosa-dosa lainnya, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa: ”Sesungguhnya beberapa perbuatan mengeraskan hati, maka berhati-hatilah dari perbuatan yang berlebih-lebihan”.

3. Catur dan perjudian

Lebih jauh lagi, jika bermain catur melibatkan unsur perjudian, maka hukumnya bisa jadi haram.

Jika catur melibatkan taruhan uang atau hal lainnya, maka ini haram karena Islam melarang segala bentuk perjudian.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. (QS. Al-Ma'idah: 90)

4. Tujuan utama manfaat

Baca juga: Chord Lagu Ku Berlari - Sound Of Praise - Kunci G

Baca juga: Kecelakaan Maut, Bocah 4 Tahun Tewas, Motor Dibawa Ayahnya Menabrak Belakang Truk Parkir

Terakhir ddan yang paling penting adalah tujuan dari permainan itu sendiri.

Jika bermain catur digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat seperti meningkatkan kecerdasan, mempererat hubungan sosial, atau tidak mengganggu kewajiban agama, maka hal itu diperbolehkan.

Namun, jika catur mengarah pada kebiasaan yang merugikan, maka harus dihentikan dan seseorang harus berkonsentrasi pada kegiatan yang lebih bermanfaat.

Kalau sifat catur seperti itu sedemikian rupa sehingga banyak perdebatan, banyak perselisihan, saling mengolok-olok, apalagi pertandingannya misalnya, online, dan netizen saling mengolok-olok, nah, itu berpotensi menjadi haram.

Untuk perbuatan atau sebab itu, mohon maaf, butuh waktu yang lama.

Jadi kecuali kalau sebab itu hilang misalnya, itu berpotensi menjadi makruh, bisa melatih kedewasaan berpikir.

Kita bisa melatih kecepatan kita merencanakan strategi.

Nah, ada ulama yang membolehkannya sehingga tidak sampai hilang maslahatnya dan meninggalkan kewajiban seperti salat dan lain-lain.

Itu dibolehkan, itu diukur nanti dari riwayat sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu, misalnya dari ulama Ibnu Sirin ini, ya ada yang beberapa pendapat dari mazhab Hanafinya.

Jadi kalau ini adalah latihan sederhana untuk melatih otak kita, maka strategi itu boleh-boleh saja, asalkan tidak terlalu lama.(*)

(Mahasiswa Magang Unima/ Asari Jupuri)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved