Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ceramah Islam

Hukum Bermain Catur dalam Islam

Ceramah berjudul Hukum Bermain Catur Hikmah Ustadz Adi Hidayat ini tayang pada 24 Maret 2021.

Editor: Isvara Savitri
Humas Pemkab Sangihe
Ilustrasi. Kejuaraan Catur PLN Mobile Open Tournament di Aula kantor PT PLN UP III Tahuna 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bermain catur diperbolehkan dalam Islam selama tidak melalaikan kewajiban agama, tidak mengarah pada kegiatan haram seperti perjudian, dan menjaga batasan-batasan yang ditetapkan oleh syariat.

Sebagai muslim, kita harus selalu ingat untuk memperhatikan waktu dan niat agar setiap kegiatan yang kita lakukan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.

Hal itu dijelaskan dalam akun YouTube Adi Hidayat Official.

Ceramah berjudul Hukum Bermain Catur Hikmah Ustadz Adi Hidayat ini tayang pada 24 Maret 2021.

Berikut isi ceramahnya:

Saudara-saudara yang saya hormati, saya ingin berbicara kepada Anda tentang catur yang merupakan kegiatan yang cukup populer.

Banyak dari kita yang mungkin menikmati permainan ini sebagai hiburan dan sebagai sarana untuk mengasah kecerdasan dan strategi.

Namun sebagai seorang muslim, kita perlu memahami apa arti bermain catur dari sudut pandang syariah.

1. Catur sebagai permainan yang diperbolehkan

Secara umum, bermain catur tidak dilarang dalam Islam, selama tidak mengarah pada pelanggaran ajaran agama.

Suasana di ruangan tempat kompetisi catur pada perayaan Dies Natalis ke 23 Tahun Poltekkes Kemenkes Manado, Sulawesi Utara.
Suasana di ruangan tempat kompetisi catur pada perayaan Dies Natalis ke 23 Tahun Poltekkes Kemenkes Manado, Sulawesi Utara. (HO)

Permainan ini dapat dianggap mubah (boleh) jika catur dimainkan sebagai hobi yang sehat, untuk melatih kecerdasan dan tidak menghabiskan waktu yang berlebihan sehingga melalaikan kewajiban agama.

2. Menghindari hal-hal yang membahayakan

Penting untuk diperhatikan jika bermain catur menyebabkan seseorang melalaikan kewajiban agama, misalnya melalaikan salat atau melakukan dosa-dosa lainnya, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa: ”Sesungguhnya beberapa perbuatan mengeraskan hati, maka berhati-hatilah dari perbuatan yang berlebih-lebihan”.

3. Catur dan perjudian

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved