Berita Populer Sulawesi Utara
Populer Siang Selasa 12 November 2024, Video Viral Semen Tumpah di Bitung dan Status Lahan Bandara
Dua berita populer siang ini di tribunmanado.co.id, Selasa 12 November 2024. Ada berita semen tumpah dan status lahan bandara di Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUN - Simak informasi terkini di Sulawesi Utara (Sulut). Update semua berita terbaru di tribunmanado.co.id.
Berikut berita populer siang ini Selasa (12/11/2024).
Ada berita terkait tong semen salah satu perusahaan di Bitung Sulawesi Utara yang mengeluarkan banyak semen. Videonya viral di media sosial.
Berita lain yang populer yakni terkait penegasan Angkasa Pura soal status lahan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Baca informasi selengkapnya.
1. Lahan Bandara Sam Ratulangi Manado Milik Negara
Penegasan soal status lahan Bandara Sam Ratulangi Manado disampaikan PT Angkasa Pura Indonesia (Apindo).
Bahwa semua lahan di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Sulawesi Utara berstatus milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan bersertifikat.
Penguasaan atas lahan bandara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) 01/Mapanget Barat bersertifikat sejak 26 Juni 1995.
"HPL 1 ini yang menjadi dasar alas hak Angkasa Pura," kata GM Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Maya Damayanti kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (12/11/2024).
Dijelaskan, penguasaan lahan ini sejak tahun 1990 berdasarkan PP RI nomor 6 tahun 1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Bandara Frans Kaisepo Biak dan Bandara Sam Ratulangi Manado untuk dijadikan tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perum AP I.
Selanjutnya, kata Maya, memang ada sejumlah gugatan atas lahan bandara namun semuanya dimenangkan Angkasa Pura.
"Semuanya telah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Setidaknya ada lima gugatan atas lahan bandara namun semuanya ditolak," jelas Maya.
Dikatakan juga, seluruh proses penguasaan tanah Bandara Samrat tidak melawan hukum.
Baca juga: Breaking News : Angkasa Pura Tegaskan Status Lahan Bandara Sam Ratulangi Manado Sah Milik Negara
Terkait itu, Maya menjelaskan, berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP nomor 24 tahun 1997 mengatur, dalam hal suatu bidang tanah sudah bersertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut apabila dalam lima tahun sejak sertifikat terbit tidak mengajukan gugatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat atau BPN.
| Berita Populer Sulawesi Utara, Viral Perkelahian di Tikala Manado, 3 Pemuda Diamankan Polisi |
|
|---|
| Berita Populer Sulawesi Utara: Kasus Penggelapan Dana Sebesar Rp 5,2 Miliar Milik Yayasan GMIM |
|
|---|
| Berita Populer Sulawesi Utara, Hein Arina Akan Dipanggil dan Dimintai Keterangan Polda Sulut |
|
|---|
| Berita Populer Sulawesi Utara: Janny Rende Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat |
|
|---|
| Berita Populer Sulawesi Utara: Tronton Milik ASN Terlibat Mafia Solar, Dugaan Pelecehan Oknum Brimob |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/2-Berita-Populer-Siang-Ini-Selasa-12-November-2024.jpg)