Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rolly Korengkeng Diperiksa

Diperiksa Polisi Terkait Isu yang Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Kepala BPKPD Sitaro

Polres Sitaro, Sulawesi Utara, melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKPD Sitaro, Rolly Korengkeng.

HO
Kepala BPKPD Sitaro, Rolly Korengkeng, untuk diperiksa di Mapolres Sitaro pada Senin (11/11/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Sitaro - Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKPD Sitaro, Rolly Korengkeng, untuk diperiksa.

Rolly Korengkeng menjalani pemeriksaan di Mapolres Sitaro pada Senin (11/11/2024).

Rolly dipanggil terkait isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang ASN di Pemkab Sitaro diberhentikan sejak tahun 2015, namun gajinya masih dibayarkan selama kurang lebih sembilan tahun terakhir.

Rolly membantah isu tersebut dan memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak benar.

Ia menjelaskan, ASN yang dimaksud sudah diberhentikan dengan cara tidak terhormat (dipecat) dan proses administrasinya sudah diselesaikan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji.

"Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polres Sitaro.

Sebagai warga yang baik, kita harus patuh pada hukum dan aturan yang berlaku," jelas Rolly.

Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, melalui Kasat Reskrim Iptu Roply Saribatian, SH, menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKPD Sitaro, Rolly Korengkeng.

“Untuk kasus ini, kami akan mendalami lebih lanjut dan melakukan pengembangan dalam beberapa hari ke depan.

Kami juga berencana untuk memanggil beberapa pejabat lainnya sebagai tindak lanjut dari kasus ini,” ujar Iptu Roply.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved