Pemeriksaan Pejabat Sitaro
Polisi Panggil 8 Pejabat Pemkab dan DPRD Sitaro, Iptu Roply: Ada Laporan Masyarakat
Polres Sitaro Sulawesi Utara telah memanggil delapan orang Pejabat di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Sitaro -- Hingga saat ini, total sudah ada delapan orang pejabat di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, yang dipanggil oleh pihak Polres Sitaro.
Tujuh di antara mereka adalah pejabat di Pemkab Sitaro, sementara yang satu adalah anggota dewan di DPRD Sitaro.
Delapan pejabat ini dipanggil untuk diperiksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di instansi-instansi tempat mereka menjabat.
Mereka yang dipanggil yakni:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sitaro Mistje Tamaka
2. Kepala BPBD Sitaro Joickson Sagune
3. Kepala Dinas Sosial Sitaro Cosman Ambalao
4. Sekretaris DPRD Sitaro Masri Kasehung
5. Kepala BKPSDM Stenly Langi
6. Kepala Dinas Dikpora Sitaro Budiarto Mukao
7. Sekda kab Sitaro Denny Kondoj
8. Kepala BPKPD Sitaro Rolly Korengkeng
Kasat Reskrim Iptu Roply Saribatian, kepapa TribunManado, Senin (11/11/2024) mengatakan, pemanggilan pejabat-pejabat tersebut berdasarkan laporan masyarakat serta isu yang beredar di media sosial.
“Untuk laporan semua akan kami gelarkan dan kami lihat formil materinya terpenuhi atau tidak, tetapi yang paling penting itu tindak lanjut terhadap pejabat-pejabat itu," terang Iptu Roply mewakili Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi.
Iptu Roply menegaskan, pemeriksaan ini masih akan terus berlanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Mapolres-Sitaro-Sulawesi-Utara-546576bjui.jpg)