Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Elly Lasut Harap Perangkat Desa Talaud Memahami Kenapa Gaji Mereka Terlambat Dibayar, ini Alasannya

Elly Lasut juga berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dan perangkat desa di Talaud dapat memahami alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Elly Lasut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - “Saya setuju kalau mereka mau demo untuk menuntut hak mereka. Ini adalah hak mereka sebagai aparatur desa,” ujar Elly Lasut mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara.

Elly Lasut juga berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dan perangkat desa di Talaud dapat memahami alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji

Masalah pembayaran gaji perangkat desa di Talaud Sulut terus berbuntut panjang.

Para perangkat desa sampai melakukan demo untuk menyuarakan kegelisahan mereka selama ini.

Diketahui kalau Elly Lasut yang baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Mantan Bupati Kepulauan Talaud pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan rinci terkait keterlambatan tersebut. 

Elly Lasut pun menjelaskan 4 poin penting soal gaji perangkat desa di Talaud.

Menurut Elly Lasut, ada beberapa prosedur teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan, terutama terkait kelengkapan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Poin pertama kata Elly bahwa dana untuk gaji perangkat desa sebenarnya sudah tercantum di dalam APBD dan tidak akan hilang. 

Pencairan dana ini memiliki ketentuan ketat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya SPJ lengkap dari setiap desa. 

“Dana itu ada di dalam APBD dan akan dibayarkan, tetapi sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Badan Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa SPJ yang lengkap.

Kasihan nanti mereka yang akan terbebani masalah pertanggungjawaban,” ujar Elly dalam keterangannya ke Tribunmanado.co.id, Kamis (7/11/2024). 

Poin kedua, yakni pada triwulan kedua, lanjut Elly, keterlambatan terjadi karena beberapa desa belum melengkapi SPJ mereka. 

Kelengkapan SPJ adalah syarat utama agar dana dapat dicairkan tanpa ada masalah di kemudian hari. 

“Kalau SPJ tidak lengkap, meskipun kepala dinas mau bayar, tetap tidak bisa. Semua harus sesuai aturan pengelolaan keuangan,” katanya.

Poin ketiga dijelaskan Elly Lasut bahwa selain kelengkapan SPJ, ada prosedur lainnya yang memengaruhi pencairan dana, yakni persetujuan Nota Perubahan APBD. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved