Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Detik-detik Pengedar Sabu di Manado Sulut Ditangkap, Pelaku Diamankan saat Berada di Tempat ini

Seorang pria, tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Manado, diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
HO
Barang bukti sabu yang didapat Polda Sulut dari tersangka berinisial SW (44). SW ditangkap di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah detik-detik seorang pengedar sabu ditangkap polisi.

Seorang pria berusia 44 tahun ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Pria berinisial SW itu ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Manado.

Ia ditangkap di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Selain dirinya, sejumlah barang barang bukti juga turut diamankan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi menjelaskan total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting.

Tersangka Pengedar Sabu di Paal Dua Manado
Tersangka Pengedar Sabu di Paal Dua Manado (HO)

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," jelasnya

Kata dia narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita.

"Hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna," jelasnya

Sebelumnya tersangka ditangkap oleh Tim berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

"Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu," jelasnya

Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di jalan Martadinata.

"Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu di dalam tas," jelasnya

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

"Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya," jelasnya.(Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved