Ceramah Islam
Bagaimana Hukum Berkurban dengan Harta Diduga Haram? Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Jika dana yang digunakan untuk kurban diduga harta haram, ada beberapa pertimbangan harus diperhatikan. Simak penjelasan Ustad Adi Hidayat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID – Dalam Islam, sangat dianjurkan untuk berkurban, terutama pada hari raya Idul Adha. kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk pengorbanan dan penyerahan diri kepada Allah Swt.
Namun, jika dana yang digunakan untuk berkurban diduga berasal dari harta haram, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan.
Sumber Kekayaan dalam Islam
Dalam Islam, kekayaan yang diperoleh harus berasal dari sumber yang halal.
Kekayaan haram yang diperoleh melalui penipuan, korupsi, atau perjudian tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat mengurangi keberkahan dari ibadah tersebut.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa sumber harta yang digunakan dalam setiap ibadah adalah halal, sehingga keberkahan dan keridhaan Allah Swt. dapat diraih secara sempurna.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam akun YouTube Adi Hidayat Official dalam video berjudul ‘Berqurban dengan Harta Diduga Haram - Hikmah Ustad Adi Hidayat’, yang telah tayang pada 15/07/2021.
Dibenci Allah
Kurban yang dilakukan dengan harta haram dibenci oleh Allah Swt., meskipun hewan tersebut disembelih sesuai dengan syariah.
Perbuatan tersebut menjadi tidak sah, dan pahala qurban dapat terhalang akibat ketidakhati-hatian dalam sumber hartanya.
Oleh karena itu, seseorang yang ingin berkurban dianjurkan untuk memeriksa kembali sumber kekayaan yang digunakan agar ibadah qurban yang dilakukan benar-benar diterima dan mendapatkan ridha dari Allah Swt.
Bertobat
Dianjurkan agar mereka yang telah melaksanakan kurban dengan harta haram segera bertaubat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan mereka.
Menyucikan diri dari harta haram sangat penting untuk memperkuat keberkahan iman dan ibadah.
Taubat yang disertai usaha memperbaiki sumber pendapatan mencerminkan ketulusan seseorang untuk berbalik ke jalan yang benar di sisi Allah Swt.
Pendekatan Hukum Syariah Terhadap Harta Haram
Hukum syariah memberikan pendekatan dengan mengklasifikasikan harta haram menjadi dua bagian utama: zat dan sifat.
Zat adalah substansi dari benda atau materi yang diperoleh langsung dari apa yang jelas-jelas dilarang oleh syariah, baik itu dari perbuatan yang dilarang secara langsung oleh syariah maupun yang dianggap melanggar hukum positif suatu negara, khususnya yang dilarang secara mutlak atau haram secara zatnya.
Misalnya, alkohol adalah contoh harta yang haram secara langsung karena zatnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.