Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sudah Hampir 5 Bulan Menikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Tercatat di KUA

pesta perkawinannya yang digelar pada 10 Mei 2024 atau sudah berjalan lima bulan itu belum terdaftar secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Editor: Indry Panigoro
Instagram @mahaliniraharja
Simak sejumlah fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah menikah jalan 5 bulan, pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA.

Meski keduanya sudah menikah hampir 5 bulan ini, namun ternyata pernikahan keduanya masih belum terdaftar secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kini kabarnya Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ini dilakukan Rizky dan Lini karena diduga pesta perkawinannya yang digelar pada 10 Mei 2024 atau sudah berjalan lima bulan itu belum terdaftar secara sah di KUA.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan kabar itu. Ia menyebut Rizky Febian dan Mahalini memasukan berkas itsbat nikah melalui ecourt.

"Berkas yang masuk ke kepaniteraan terdata pada 10 Oktober 2024, dalam kasus pengajuan pengesahan atau itsbat pernikahan," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah menyebut pernikahan pria yang akrab disapa Iky dan Mahalini digelar hanya secara agama saja. Sehingga mereka mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.

"Jadi peristiwa pernikahan yang sudah digelar pada 10 Mei 2024 itu belum terdaftar di KUA. Sementara pernikahan itu harus tercatatkan resmi di KUA daerah setempat," ucapnya.

Dalam pesta pernikahannya, putra sulung Sule itu dan istrinya, Mahalini sudah memamerkan buku nikah setelah mereka selesai melewati proses ijab kabul dalam proses akad nikah.

Namun, Taslimah tidak berani menjawab hal tersebut. Hanya saja ia membeberkan isi permohonan Iky dan Mahalini, berupa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan.

"Jadi alasannya karena belum ada bukti tertulisnya pernikahan mereka. Makanya mengajukan pengesahan atau itsbat nikah," ungkapnya.

Taslimah menyebut sidang pengesahan atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024.

"Para pemohon ini (Rizky Febian dan Mahalini) harus hadir," ujar Taslimah. (ARI).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved