Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ceramah Islam

Salat di Perjalanan, Syarat untuk Jamak dan Kashar - Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Cerama Ustadz Adi Hidayat tentang jamak dan kashar dalam sholat saat dalam perjalanan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tangkap layar YouTube Channel Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat - Salat di Perjalanan, Syarat untuk Jamak dan Kashar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada sesi tanya jawab Kajian Musawwala, Ustadz Adi Hidayat membahas tentang hukum dan ketentuan  menjamak dan menkashar salat. 

Apa saja ketentuan dan syarat-syarat untuk melaksanakan jamak dan kashar?

Adakah kondisi tertentu yang membolehkan keduanya dilakukan? 

Penjelasan tersebut ada dalam akun Youtube Adi Hidayat Official tentang Kajian Musawarah Ketentuan untuk Jamak dan Qashar Sholat - Hikmah Ustadz Adi Hidayat’.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan antara lain tentang jarak jamak shalat.

“Jamak adalah gabungan dari dua hal yang dilakukan sekaligus. Selalu ada waktu Ashar setelah Zuhur, dan ada jama' yang menggabungkan Zuhur dan Ashar.

Jika seseorang ingin melakukan zuhur di waktu ashar karena pertimbangan tertentu, maka jamaahnya disebut jamak.

Misalnya, zuhur dekat dengan ashar dan dhulunya adalah pasangan ashar dan jamaah.

Ashar tidak bisa dijama' dengan maghrib karena ashar sudah dijama' dengan zuhur.

Bagaimana dengan subuh?

Subuh tidak bisa disentuh karena jaraknya jauh dari Isya ke Dzuhur.

Dia ingin menghalangi semua tahajjud.

Subuh itu jauh dari Isya dan dari Duhul, jadi tidak bisa dijamak. 

Ada dua syarat untuk jama'ah ini: pertama, jarak yang terjadi ketika melakukan perjalanan yang cukup jauh, yang disebut masapa, yang dulu diukur dengan batas jarak sekitar tiga farsa. 

Oleh karena itu, perjalanan yang melebihi jarak tersebut disebut safar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved