Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat Manado

Tanggapi Komentar Mner Yappi, Ini Klarifikasi Unsrat Manado terkait Dana Remunerasi dan Penelitian

Dr. Ir. Royke Montolalu, mengungkapkan sejak 2022, Unsrat telah menerapkan sistem remunerasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

HO
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara menanggapi dengan tegas tuduhan yang dilontarkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Mner Yappi

Pihak universitas menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengganggu keharmonisan dalam lingkungan akademik.

Wakil Rektor II Unsrat, Dr. Ir. Royke Montolalu, mengungkapkan sejak 2022, Unsrat telah menerapkan sistem remunerasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2022 dan Peraturan Rektor Unsrat Nomor 3 Tahun 2022. 

"Sistem ini sudah dapat diakses secara online. Berdasarkan pengecekan, dosen yang bersangkutan telah menerima remunerasi belasan juta rupiah, yang nilainya sesuai dengan kinerja yang ditunjukkannya," jelas Montolalu dalam pernyataannya, Selasa (29/10/2024).

Montolalu menjelaskan bahwa pola remunerasi Unsrat berbasis kinerja, sehingga dosen yang menunjukkan kualitas pengajaran dan kontribusi yang sesuai indikator akan mendapatkan hak sesuai prestasinya. 

"Kami telah memastikan sistem remunerasi ini mendukung kesejahteraan dosen dan berjalan transparan.

Setelah kami telaah, tuduhan yang dilontarkan oknum tersebut berpotensi merugikan institusi dan dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)," tambahnya.

Dalam kaitannya dengan dana penelitian, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof. Dr. Ir. Jeffrey Kindangen menegaskan, bahwa setiap pengajuan proposal penelitian di Unsrat mengikuti proses seleksi ketat. 

Dirinya menjelaskan, semua proposal yang masuk ditinjau oleh komite atau reviewer, dan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tingkat pendidikan ketua tim dan rekam jejak publikasi internasional.

"Hal itu terutama untuk klaster penelitian tertentu," paparnya.

Menurut Prof. Kindangen, proposal penelitian yang diajukan oleh oknum dosen tersebut ternyata tidak sesuai dengan persyaratan. 

"Proposal itu masuk untuk skim penelitian yang mensyaratkan ketua timnya harus seorang Doktor atau Guru Besar. Sayangnya, kriteria ini tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa tuduhan adanya ketidakadilan dalam distribusi dana penelitian tidak memiliki dasar yang kuat.

Pihak Unsrat berharap agar setiap civitas akademika tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi. 

Unsrat juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan kebijakan remunerasi bagi para dosen dan peneliti.

Komentar Mner Yappi

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved