Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Lenis Kogoya, Panglima Perang Masyarakat Adat Papua yang Diberi Pangkat Letkol Tituler

Lenis Kogoya, mantan Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bidang Politik dan Keamanan, telah dianugerahi pangkat Letkol tituler oleh TNI.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok Lenis Kogoya, Panglima Perang Masyarakat Adat Papua yang Diberi Pangkat Letkol Tituler 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok Letkol Tituler Lenis Kogoya.

Lenis Kogoya, mantan Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bidang Politik dan Keamanan, telah dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler oleh TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen R. Nugraha Gumilar, menyatakan bahwa penyematan pangkat tersebut dilakukan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (11/7/2024).

“Pemberian pangkat tituler ini melalui proses yang panjang dan seleksi penelitian personel (litpers) di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI,” kata Gumilar dalam pesan tertulis kepada Kompas.com pada Kamis (18/7/2024) malam.

Baca juga: TNI AD Jelaskan Alasan Mayor Teddy Tidak Perlu Pensiun Setelah Diangkat Jadi Sekretaris Kabinet

Gumilar menjelaskan bahwa penyematan pangkat kepada Lenis sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 huruf c, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 mengenai administrasi dan kepangkatan prajurit TNI.

Dengan pangkat tersebut, Lenis berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) TNI yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan RI. Meski tidak diungkapkan secara spesifik jabatan Lenis di Kemenhan, ia akan fokus pada dukungan pemerintah dalam pembangunan di Indonesia timur, terutama Papua.

“Tugas spesifiknya adalah mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat di wilayah timur, khususnya Papua,” ujar Gumilar.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang bersedia menjalankan tugas keprajuritan tertentu di TNI. Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan pangkat khusus selain pangkat lokal, dan serendah-rendahnya adalah Letnan Dua (Letda).

Pangkat ini berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Sebelumnya, tokoh lain yang juga menerima pangkat serupa adalah YouTuber Deddy Corbuzier pada tahun 2022.

Daftar Tokoh yang Pernah Menerima Pangkat Tituler

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Misalnya pangkat mayor tituler, berarti berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Pengertian tituler secara lebih lengkap tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (2) b disebut bahwa pangkat tituler termasuk pangkat khusus yang diberikan kepada prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Lebih lanjut, Pasal 29 menyebut pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa pemberian pangkat militer tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

Tokoh yang pernah menerima pangkat tituler

Sejak dulu, orang-orang nonmiliter atau warga sipil telah banyak yang mendapat pangkat tituler TNI.

Biasanya orang-orang yang diberi pangkat tituler memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh prajurit TNI.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa tokoh yang pernah menerima pangkat tituler sesuai jasa-jasa, kontribusi, kapabilitas, dan keilmuannya untuk bangsa dan negara.

Pemimpin daerah

  • Paku Alam VI
  • Paku Alam VII
  • Paku Alam VIII
  • Mangkunegara VII
  • Mangkunegara VIII
  • Pakubuwono X
  • Pakubuwono XII
  • Hamengkubuwono VIII
  • Hamengkubuwono IX
  • Pangeran Kusumadinata (Pangeran Kornel)
  • Gindo Siregar
  • Teungku Abdul Wahab
  • Teuku Daud Syah

Pejuang dan pahlawan

  • Soebandrio
  • J Leimena
  • Chaerul Saleh
  • Anak Marhaen Hanafi
  • Abdul Moeloek
  • Marthen Indey
  • Lodewijk Madatjan
  • Barens Mandatjan
  • Roeslan Abdulgani
  • Soerjadi Soerjadarma
  • Melanchton Siregar
  • Kiai Haji Darip Klender
  • Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  • Teuku Nyak Arif
  • SM Amin
  • Teungku Amir Husin Al Mujahid

Pakar dan ahli

  • Idris Sardi
  • dr Soetono
  • dr Sudono
  • Nugroho Notosusanto
  • Bahrum Rangkuti
  • Vira Nugraha Parantha Soemakno
  • Dody Darmawan
  • Hilman Nugrah
  • Ludwig Bayu
  • Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)

Pangkat tituler bersifat sementara

Pangkat tituler hanya berlaku selama bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Artinya, pangkat tituler bersifat sementara, setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkatnya akan dicabut.

Warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI.

Pemegang pangkat tituler juga mendapat tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved