Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Lenis Kogoya, Panglima Perang Masyarakat Adat Papua yang Diberi Pangkat Letkol Tituler

Lenis Kogoya, mantan Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bidang Politik dan Keamanan, telah dianugerahi pangkat Letkol tituler oleh TNI.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok Lenis Kogoya, Panglima Perang Masyarakat Adat Papua yang Diberi Pangkat Letkol Tituler 

Sejak dulu, orang-orang nonmiliter atau warga sipil telah banyak yang mendapat pangkat tituler TNI.

Biasanya orang-orang yang diberi pangkat tituler memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh prajurit TNI.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa tokoh yang pernah menerima pangkat tituler sesuai jasa-jasa, kontribusi, kapabilitas, dan keilmuannya untuk bangsa dan negara.

Pemimpin daerah

  • Paku Alam VI
  • Paku Alam VII
  • Paku Alam VIII
  • Mangkunegara VII
  • Mangkunegara VIII
  • Pakubuwono X
  • Pakubuwono XII
  • Hamengkubuwono VIII
  • Hamengkubuwono IX
  • Pangeran Kusumadinata (Pangeran Kornel)
  • Gindo Siregar
  • Teungku Abdul Wahab
  • Teuku Daud Syah

Pejuang dan pahlawan

  • Soebandrio
  • J Leimena
  • Chaerul Saleh
  • Anak Marhaen Hanafi
  • Abdul Moeloek
  • Marthen Indey
  • Lodewijk Madatjan
  • Barens Mandatjan
  • Roeslan Abdulgani
  • Soerjadi Soerjadarma
  • Melanchton Siregar
  • Kiai Haji Darip Klender
  • Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  • Teuku Nyak Arif
  • SM Amin
  • Teungku Amir Husin Al Mujahid

Pakar dan ahli

  • Idris Sardi
  • dr Soetono
  • dr Sudono
  • Nugroho Notosusanto
  • Bahrum Rangkuti
  • Vira Nugraha Parantha Soemakno
  • Dody Darmawan
  • Hilman Nugrah
  • Ludwig Bayu
  • Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)

Pangkat tituler bersifat sementara

Pangkat tituler hanya berlaku selama bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Artinya, pangkat tituler bersifat sementara, setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkatnya akan dicabut.

Warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI.

Pemegang pangkat tituler juga mendapat tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved