Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Mitra 2024

KPU Mitra Sulawesi Utara Minta Paslon Daftarkan Akun Medsos, Bawaslu Ingatkan Soal Hoaks

Selain kampanye terbuka, KPU Minahasa Tenggara (Mitra) juga memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon (Paslon) berkampanye di media sosial

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Komisioner KPU Mitra, Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini telah memasuki tahapan kampanye. 

Selain kampanye terbuka, KPU Minahasa Tenggara (Mitra) juga memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon (Paslon) berkampanye di media sosial, dengan mendaftarkan akun medsos paslon atau tim pemenangan. 

Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra Lucky Mamahit mengatakan hal ini berdasarkan PKPU 13 tahun 2024, masing-masing paslon wajib mendaftarkan akun sosmednya ke Komisi Pemilihan Umum, maksimal 20 akun. 

Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Mitra Sulut Gelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat

"Nantinya akun tersebut akan diverifikasi," ucap dia. 

Ia juga mengatakan, sudah ada paslon yang mendaftarkan akun sosmednya. 

"Ada dua paslon yang mendaftarkan akunnya," ungkapnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mitra mulai melakukan pengawasan aktifitas kampanye pasangan calon dan tim pemenangan.

Ia mengatakan, selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu Mitra juga melakukan pengawasan kampanye di media sosial.

Khususnya akun-akun milik paslon dan tim pemenangan.

Bahkan, pada masa kampanye ini paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU. 

"Karena di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini aturannya seperti itu, harus didaftarkan akun-akunnya," kata dia. 

"Perlu kita ketahui bersama larangan-larangan kampanye itu, termasuk ada isu hoak, SARA, kampanye hitam, politik uang, kalau akun ini sudah didaftarkan, nanti ada muaranya kita untuk menindak seperti itu," tegasnya.

Ia menegaskan, jika akun tersebut tidak didaftarkan.

Maka akan dilaporkan ke tim siber Bawaslu Sulut yang bekerjasama dengan Polda Sulut. (Nie)
 
 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved