Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Engelbert Lasut

Santrawan Paparang Minta Tak Ada Kampanye Jualan SARA Selama Pilkada 2024 di Sulawesi Utara

Bukti tersebut berupa video dan berita yang dimuat di beberapa media, dan sudah diserahkan kepada penyidik dalam bentuk flash disk. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kuasa Hukum E2L-HJP, Santrawan Paparang bersama tim, usai melaporkan Yasti Soepredjo Mokoagow ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hanny Jost Pajouw (HJP), yaitu Santrawan Paparang mengaku memiliki sejumlah bukti pernyataan anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow yang diduga melakukan pencemaran nama baik. 

Bukti tersebut berupa video dan berita yang dimuat di beberapa media, dan sudah diserahkan kepada penyidik dalam bentuk flash disk. 

"Saksi-saksi juga sudah kami sampaikan, nunggu aja dari hasil laporan polisi. Ini akan menjadi catatan khusus kepada yang lain agar tidak menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Dia pun meminta politisi untuk menciptakan kondisi damai di tanah Nyiur Melambai, dengan tidak menyebarkan pidato panas yang berbau SARA

"Dari dulu tanah Nyiur Melambai Sulawesi Utara terkenal dengan cinta damai. Oleh karena itu mengingat bahwa gesekan-gesekan ini antar umat beragama tidak terjadi. Jangan lagi berkampanye dengan memprovokasi jualan SARA," tambahnya.

Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Elly Enggelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP), ikut melaporkan Pjs Bupati Kabupaten Talaud, Fransiscus Engelbert Manumpil, ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024).
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Elly Enggelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP), ikut melaporkan Pjs Bupati Kabupaten Talaud, Fransiscus Engelbert Manumpil, ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Dia pun meminta kasus Yasti Mokoagow ini harus berproses sebagai wujud prinsip semua orang sama dan setara di mata hukum.

"Kita tidak melihat dia siapa, keberadaan dia sebagai anggota DPR RI itu hanya jabatan yang melekat, tetapi yang dilihat di sini Yasti telah mencemarkan nama baik dan berisi kebohongan," tuturnya.

Breaking News: Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Dilaporkan Tim E2L-HJP ke Polda Sulawesi Utara

Anggota DPR RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow, dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024).

Yasti dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu pada 13 Oktober 2024.

Baca juga: Lirik Lagu Pujaningsih - Wisnu Wijaya, Lengkap dengan Terjemahan

Baca juga: Lirik Lagu APT. - Rose feat. Bruno Mars

Mantan Bupati Bolmong ini diduga kampanye hitam di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut membenci umat agama tertentu.

Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik. 

"Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong," jelasnya.

Sementara itu KA SPKT Polda Sulut, AKBP Muhammad Suma, ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut. 

"Sudah dilaporkan. Akan diproses hukum selanjutnya," tuturnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved