Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabinet Prabowo Gibran

Mayor Teddy Bisa Terus Jadi Anggota TNI Aktif Meski Jabat Seskab, Tak Perlu Pensiun dari Militer

Mayor Teddy Indra Wijaya bisa terus menjadi jadi anggota TNI aktif meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Tak Perlu Pensiun dari Militer.

Editor: Frandi Piring
Antara Foto / Hafidz Mubarak A via Kompas.com
Mayor Teddy Indra Wijaya bisa terus menjadi jadi anggota TNI aktif meski menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab). Tak perlu pensiun dari militer. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Mayor Teddy viral di kalangan media sosial karena menjadi ajudan Prabowo Subianto di tengah kampanya Pemilu 2024.

Kini dengan diangkatnya Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), sang perwira TNI ini pun menjadi perbincangan.

Pengabdian Mayor Teddy terhadap negara bertambah besar. Nasib karier Mayor Teddy di militer juga dipertanyakan.

Apakah Mayor Teddy akan berhenti dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI?

Baca juga: Daftar Wakil Menteri Kabinet Prabowo Berlatar Belakang Kader Parpol, Gerindra Dapat Jatah Terbanyak

Baca juga: Daftar Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo dengan Latar Belakang TNI, Lettu, Letkol hingga Letjen

Posisi Seskab Tidak Setara dengan Menteri

Mengenai nasib Mayor Teddy sekarang, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, sang perwira tidak perlu pensiun dari TNI setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Seskab.

Dasco menjelaskan, posisi Seskab tidak setara dengan menteri, sehingga kedudukan Mayor Teddy berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri.

Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco kepada Kompas.com pada hari yang sama.

Dasco menambahkan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang juga berada di bawah Mensesneg dapat dijabat oleh perwira aktif.

Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, jabatan Seskab dapat diisi oleh perwira dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).

"Nah di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif.

Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya brigadir jenderal," jelasnya.

Maka dari itu, Dasco menegaskan, Teddy boleh menduduki Seskab tanpa pensiun dari TNI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved