Kotamobagu Sulawesi Utara
Selang 2 Tahun, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara
Sejak tahun 2023, ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU di Kejari Kotamobagu.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Arnita Mamonto alias Aning, bukanlah terdakwa pertama yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Sejak tahun 2023, ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU di Kejari Kotamobagu.
Terdakwa yang pertama adalah Jemmy Tambanua.
Jemmy juga adalah terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kotamobagu.
Ia dituntut hukuman mati pada tahun 2023.
Di tahun 2024, ada terdakwa Aning yang juga dituntut mati oleh JPU Kejari Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024 di PN Kotamobagu.
Aning terlibat kasus mutilasi terhadap bocah 10 tahun di Kabupaten Boltim.
Kasipidum Kejari Kotamobagu Ariel Pasangkin mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa.
Namun, ia menegaskan semua keputusan ada pada hakim.
"Kami hanya memberikan tuntutan. Nanti yang memberikan keputusan adalah hakim," tandasnya. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.