Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Selang 2 Tahun, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara

Sejak tahun 2023, ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU di Kejari Kotamobagu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kejari Kotamobagu
Sidang tuntutan Jemmy Tambanua di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Arnita Mamonto alias Aning, bukanlah terdakwa pertama yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). 

Sejak tahun 2023, ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU di Kejari Kotamobagu.

Terdakwa yang pertama adalah Jemmy Tambanua.

Jemmy juga adalah terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kotamobagu.

Ia dituntut hukuman mati pada tahun 2023. 

Di tahun 2024, ada terdakwa Aning yang juga dituntut mati oleh JPU Kejari Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024 di PN Kotamobagu. 

Aning terlibat kasus mutilasi terhadap bocah 10 tahun di Kabupaten Boltim. 

Kasipidum Kejari Kotamobagu Ariel Pasangkin mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa.

Namun, ia menegaskan semua keputusan ada pada hakim.

"Kami hanya memberikan tuntutan. Nanti yang memberikan keputusan adalah hakim," tandasnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved