Rangkuman Materi
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
Simak rangkuman materi PKn Kelas 9 SMPtentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk Kelas 9 SMP, Kurikulum Merdeka.
Dalam artikel ini kami sajikan rangkuman materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara.
Materi ini dibahas dalam Bab 3 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 9, dengan tema Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi.
Buku ini diterbitkan oleh Kemdikbudristek RI 2023 dan diunggah secara daring di buku.kemdikbud.go.id.
Simak rangkuman materi tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara selengkapnya.
A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
Kemerdekaan berpendapat merupakan gabungan dari dua kata, yaitu:
- Kemerdekaan: berasal dari kata merdeka, berarti bebas
- Berpendapat: berasal dari kata pendapat, berarti ide, gagasan, atau pikiran yang disampaikan.
Kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang berhak dan bebas menyampaikan
pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan maupun tulisan.
Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga negara.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat atau pemikiran tanpa campur tangan siapa pun.
Kemerdekaan berpendapat meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun.
Salah satu tolok ukur negara demokrasi adalah adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat.
Negara yang menganut sistem politik demokrasi harus dengan jelas menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pikiran dan pendapatnya.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan berpendapat dapat berperan sebagai kontrol atau pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat, warga negara dapat turut serta dalam upaya pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun bebas untuk berpendapat, namun masyarakat harus mampu mempertanggungjawabkan pendapat secara moral dan hukum.
Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Berikut selengkapnya.
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan.
Hubungan tersebut juga menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan menghormati hak asasi setiap pihak. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
kebebasan seseorang dalam berpendapat, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi oleh beberapa hal, antara lain:
Stabilitas dan keamanan nasional
Kepentingan umum
Ideologi bangsa
Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan
Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan keagamaan atau ketuhanan.
Hal ini dimaksudkan agar kebebasan berpendapat tidak dipenuhi oleh berbagai narasi yang mengarah pada ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, dan caci maki, sehingga tidak mengganggu
hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Rangkuman Materi IPA Kelas 7, Pengaruh Pergerakan Bumi dan Benda Langit terhadap Kehidupan di Bumi |
|
|---|
| Rangkuman Materi IPA Kelas 7 SMP, Bab 7 C tentang Perubahan Iklim Bumi yang Dipengaruhi Benda Langit |
|
|---|
| Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, Contoh Tradisi, Kearifan Lokal Budaya Indonesia |
|
|---|
| Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP tentang Makna Tradisi, Kearifan Lokal, dan Budaya |
|
|---|
| Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP, Peran Aktif Siswa dalam Menjaga Keutuhan NKRI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rangkuman-Materi-Pendidikan-Pancasila-Kelas-9-tentang-Makna-Kemerdekaan-Berpendapat-Warga-Negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.