Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas Antam

Harga Emas Naik Lumayan Kamis 17 Oktober 2024, Dijual Segini Per Gram

Harga emas Antam hari ini, Kamis (17/10/2024), dibanderol Rp1.496.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Harga emas Antam Hari Ini Kamis 17 Oktober 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Harga emas di Indonesia terus mengalami perubahan setiap hari.

Kadang naik, tapi turun mendadak kemudian hari.

Seperti yang terjadi pada Kamis (17/10/2024), harga emas Antam mengalami kenaikan.

Baca juga: Harga Emas Terbaru Kamis 17 Oktober 2024, Hari Ini Naik Dijual Segini

Meski pada beberapa hari sebelumnya anjlok.

Kini kesempatan untuk menjual emas, lantaran harganya sedang baik.

Tak menutup kemungkinan turun lagi keesokan harinya.

Harga emas Antam hari ini, Kamis (17/10/2024), dibanderol Rp1.496.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen) melansir logammulia.com.

 Kisaran harga tersebut naik Rp5.000 per gram dibandingkan pada Rabu (16/10/2024) kemarin yang berada di level Rp1.491.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara, harga emas Antam ukuran terkecil hari ini, yakni 0,5 gram, dibanderol Rp798.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (17/10/2024) Rp1.346.000 per gram, naik Rp3.000 dibandingkan Rabu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024:

0.5 gram: Rp798.000    
1 gram: Rp1.496.000    
2 gram: Rp2.932.000    
3 gram: Rp4.373.000    
5 gram: Rp7.255.000    
10 gram: Rp14.455.000    
25 gram: Rp36.012.000    
50 gram: Rp71.945.000    
100 gram: Rp143.812.000    
250 gram: Rp359.265.000    
500 gram: Rp718.320.000    
1000 gram: Rp1.436.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved