Kasus Pembunuhan
Lina Teriak Histeris dan Kejar Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Anaknya di Bitung Sulut
Awalnya Lina ibu mendiang Mutia, menyaksikan dengan saksama adegan demi adegan yang terjadi di luar dan dalam kamar kos nomor 04 dan 06.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Teriakan histeris dari Lina Bakary (33), ibu mendiang Mutia Ibrahim korban rudapaksa dan pemerkosaan muncul saat akhir pelaksanaan reka ulang atau rekonstruksi kasus Selasa (15/10/2024).
Reka ulang tersebut dilaksanakan Polres Bitung di kos Mawar Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.
Kosan itu, milik anggota Polisi, yang tugas di Kota Bitung.
Awalnya Lina ibu mendiang Mutia, menyaksikan dengan saksama adegan demi adegan yang terjadi di luar dan dalam kamar kos nomor 04 dan 06.
Menggunakan hijab warna hijau, Lina di dampingi polwan Polres Bitung di unit PPA Satreskrim.
Reka ulang selesai dilakukan oleh penyidik Jatanras dan PPA Satreskrim Polres Bitung.
Saat tersangka Akri (24) yang memakai rompi bertuliskan tahanan warna orange akan dibawa ke mobil tim Resmob, di cegat oleh Lina dan sempat melakukan kontak fisik ke tersangka.
Polisi yang ada langsung menahan Lina yang terus berontak ingin memukul tersangka.
Ia sempat lolos dari hadangan polisi, lalu mengajar tersangka yang dibawa petugas Resmob dan penyidik ke mobil.
Upaya Lina terhenti di situ.
"Jangan tahan saya, jangan tahan," teriak Lina sembari berupaya melepaskan diri dari beberapa polisi dan keluarga yang menahannya.
Pelaksanaan reka ulang tersebut, diperagakan oleh 4 orang saksi, tersangka Akri dan korban.
Bertindak sebagai korban anggota Polwan di Satreskrim Polres Bitung, saksi 1 mantan kekasih korban, saksi 2 teman perempuan korban , saksi 3 ibu kos dan saksi 4 laki-laki pembeli HP korban yang dijual tersangka.
Alma Van Gobel (26) mantan pacar tersangka, tak menyangka akan perbuatan bejat tersebut.
Menurut Alma mantan kekasihnya itu orangnya pendiam.
"Teman di tempat kerja kami, kaget akan perbuatannya," jelas Alma sembari bilang sudah jampir 2 tahun berpacaran dengan tersangka.
Cara Polisi Mengungkap Kasus
Mutia Ibrahim pertama kali ditemukan tewas dalam kamar nomor 6 tempat kos mawar Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pada enin (19/8/2024) pukul 14.00 Wita.
Saat ditemukan, Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini, dalam posisi terlentang di atas kasur.
Dua pekan lamanya, polisi berusaha mengungkap tabir peristiwa kematian pelajar yang kerap disapa Tia ini.
Penyelidikan kepolisian akhirnya menemui titik terang saat melakukan uji forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres.
Polisi menemukan fakta bahwa ternyata, Tia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan sekaligus pencurian.
Dan pelakunya adalah lelaki Akri (24), yang adalah penghuni kos Mawar kamar nomor 4.
Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan pengecekan uji sampel.
"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.
Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.
Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.
Setelah dicek, di bagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.
Dari hasil olah TKP itu, kami simpulkan untuk ambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.
Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik.
Karena belum kuat harus tiga kali uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik.
"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.
Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.
Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.
Kronologi
Pada hari Minggu (18/8/2024), korban dan tersangka berpapasan di tempat kos Mawar.
Korban yang dikenal murah senyum ini, lewat di depan kamar tersangka dan melempar senyum.
Senyum itu membuat tersangka senang.
Kemudian sore harinya, tersangka mengintip korban di dalam kamar dengan cara naik di plafon kamar mandi tersangka menuju ke plafon kamar korban.
Tersangka mengintip korban yang ada di dalam kamar sedang tidur, selama dua jam.
Keesokan harinya Senin (19/9/2024) pukul 08.00 Wita, tersangka mengantar pacarnya ke tempat kerja di sebuah perusahan pengalengan ikan di Kelurahan Girian Bawah.
Perusahan itu juga tempat tersangka bekerja.
Tak berselang lama usai mengantar pacaranya di tempat kerja, tersangka kembali ke tempat kos dengan alasan mau angkat pakaian yang dijemur.
Posisi tempat jemur pakaian di dekat kamar korban.
Saat akan ambil jemuran, melihat ke arah kamar korban pintunya sedikit terbuka.
Kemudian pelaku masuk dan melihat korban sedang tidur, lalu menutup pintu dan merudapaksakorban.
Korban tersentak dan terbangun lalu berteriak.
Pelaku menghentikan upaya teriakan korban dengan cara menggigit pipi sebelah kanan.
Dari hasil visum ada bekas gigitan di pipi sebelah kanan korban.
Sambil gigit pipih korban, pelaku mencekik leher korban.
Setelah itu, pelaku mengambil hape dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Hape itu dijual pelaku dengan harga Rp 350 ribu.
Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.
Polisi juga menyita pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi dan Hp milik korban, yang ditemukan di tangan seorang pembeli.
Modus tersangka merasa senang terhadap korban dan ada hati kepada korban.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Sosok Yunus, Pelaku Pembunuhan Seorang Siswi Anggota Paskibra, Punya Istri yang Sedang Hamil |
![]() |
---|
Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Untuk Menagih Utang ke Nasabah |
![]() |
---|
Finalis MasterChef Malaysia Siksa hingga Bunuh ART Indonesia, Korban Bahkan Tak Diberi Gaji |
![]() |
---|
Istri Tewas di Tangan Suaminya Sendiri padahal Baru 10 Hari Melahirkan, Terungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan di TTS NTT, Seorang Ayah Tega Bunuh Dua Putrinya, Sang Istri Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.