Penipuan di Manado
Main Judi Online Jadi Motif FD Pria Asal Manado Lakukan Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Kendaraan
Menurut May, FD yang saat ini telah menjadi tersangka, nekat melakukan aksinya karena ketagihan main judi online.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, menjelaskan motif pria asal Manado Sulawesi Utara, berinisial FD (39) nekat melakukan penipuan modus segitiga jual beli kendaraan motor.
Menurut May, FD yang saat ini telah menjadi tersangka, nekat melakukan aksinya karena ketagihan main judi online.
"Tersangka suka main judi online, jadi uang-uang yang didapati dari hasil menipu itu digunakan untuk main judi," ujar May saat konferensi pers, Rabu 9 Oktober 2024.
May menjelaskan, uang yang berhasil dikumpulkan oleh FD sebanyak Rp 229 juta, semuanya digunakan untuk main judi online.
"Cuma tersangka selalu kalah makanya sudah ketagihan, jadi dia terus melakukan penipuan kepada orang lain agar dapat uang," jelasnya.
Mantan Kasat Res Narkoba Polresta Manado ini mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Tetapi karena ini pasal pengecualian jadi kita bisa melakukan penahanan.
Di kesempatan ini juga kami dari Polresta Manado meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus ini karena siapa saja bisa tertipu," pungkasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.