Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Ratusan PPPK Bolaang Mongondow Gelar Demo Imbas Gaji Belum Terbayarkan 

Demo yang berlangsung di halaman kantor Bupati dan kantor dinas pendidikan ini dikomandoi Fahri Gumer. Aksi demo ini disuarakan ratusan PPPK.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
HO
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara menggelar aksi demo, Selasa (01/10/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara menggelar aksi demo, Selasa (01/10/2024). 

Demo yang berlangsung di halaman kantor Bupati dan kantor dinas pendidikan ini dikomandoi Fahri Gumer

Aksi demo ini disuarakan ratusan PPPK agar Pemkab Bolmong membayar hak selama 5 bulan bekerja. 

“Kami selaku PPPK yang dilantik tahun 2024 menuntut agar hak kami dibayarkan,” kata Fahri saat memimpin demo. 

Mereka juga mempertanyakan terjadi selisih yang begitu jauh antara TMT (Terhitung Mulai Tanggal/SK Pengangkatan) dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) sekitar 5 bulan.

Jika demikian kata Fahri, selaku PPPK angkatan tahun 2024 mengalami kekosongan gaji selam 5 bulan dan kontrak kerja secara otomatis tidak genap 5 tahun kerja.

“Kami selaku PPPK angkatan tahun 2024 meminta agar angka kontrak kami digenapkan selama 5 tahun,” pintanya.

Fahri mengatakan, ada dua opsi pilihan, TMP mengikuti SMPT atau SPMT mengikuti TMT.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Pasal 5 ayat 3 menjelaskan bahwa, instansi pemerintah menyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Pasal 30 huruf a, bahwasanya pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

Mengacu pada penjelasan di atas, para PPPK Bolmong yang dilantik tahun 2024 terdapat selisih yang begitu jauh antara TMT (Terhitung Mulai Tanggal/SK Pengangkatan) dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) sekitar 5 bulan. Sehingga terjadi kekosongan gaji selam 5 bulan dan kontrak kerja secara otomatis tidak genap 5 tahun kerja.

“Kami mempertanyakan system penggajian yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong, kenapa ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahun 2024 dan gaji PPPK yang diangkat sebelumnya,” ucapnya. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved