Berita Kriminal
Kronologi 2 Pria Bakar Laundry Pakai Bom Molotov, Berawal dari Sakit Hati Berujung Balas Dendam
Dua Pria yang tinggal sementara di Denpasar itu pun nekat merakit bom molotov untuk membakar laundry di Mengwi hingga hangus terbakar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah kronologi dua pria bakar laundry.
Diberitakan sebelumnya, dua pria asal Kupang NTT nekat membakar sebuah laundry.
Mereka sengaja membakar laundry tersebut karena sakit hati.
Dari sakit hati, berujung balas dendam.
Dua pria tersebut bernama Aditya Delvabsha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20.
Kini Aditya Delvabsha Snae dan Roman Ardianshah Snae hanya bisa menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian Polres Badung di halaman Mapolres pada Selasa 1 Oktober 2024.
Dua pria asal Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kota Kupang NTT yang tinggal sementara di Denpasar itu pun nekat merakit bom molotov untuk membakar laundry di Mengwi hingga hangus terbakar.
Alasannya karena dituduh mengganggu karyawan laundry dan langsung balas dendam dengan membakar laundry itu sendiri.
Tidak ada korban jiwa namun pemilik laundry yang diketahui bernama Nining Purwaningsih (39) asal Ogan Komering Ulu Timur-Sumatra Selatan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono yang merilis kasusnya mengatakan jika aksi pembakaran usaha laundry itu dilakukan pelaku pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam pembakarannya kedua pelaku menggunakan bom molotov.
"Jadi pelaku merakit bom molotov mengunakan 2 buah botol bir yang di isi BBM (Pertalite). Kemudian ujung botol disumbat dengan sumbu dari tisu," ujar
Disebutkan dua buah botol bom molotov itu pun selanjutnya dibawa ke Mengwi lokasi laundry korban.
Saat didepan laundry mereka bakar sumbunya bom yang disiapkan sebelumnya, selanjutnya ke dua pelaku melempar bom molotov kearah laundry.
"Jadi ke dua bom molotov meledak, dan membakar laundry milik korban hingga hangus," bebernya.
Sementara disinggung mengenai motif pelaku, orang nomor satu di Polres Badung mengaku pelaku sakit hati karena dituduh oleh pemilik laundry telah mengganggu karyawannya.
Kemudian sempat dipukul sebanyak satu kali.
"Dengan sakit hati itu selanjutnya mereka ini melakukan balas dendam dengan cara melempar bom molotov ke laundry," ucapnya.
Dengan adanya kejadian itu, aparat kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bir (bekas bom molotov), korek api dan pakaian pelaku.
"Terkait dengan pembakaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, pelaku kita sangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maks 15 tahun," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Daftar Orang Penting di Sulut Ditangkap Polisi dan Ditahan Kejari Pekan Ini, Ada Oknum Anggota DPRD |
|
|---|
| 3 Berita Kriminal Sulut Sepekan: Ada Warga Filipina Ditangkap di Sitaro, Oknum DPRD Sangihe Ditahan |
|
|---|
| Sosok AS, Hansip yang Tewas Ditembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor |
|
|---|
| Berita Kriminal Sepekan: Pengungkapan Sindikat Curanmor, Pengedar Sabu Ditangkap di Minahasa |
|
|---|
| Berita Kriminal Manado: Penangkapan Pelaku Pembobol ATM Bank Sulselbar hingga Peredaran Obat Keras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-laundry_20170926_180555.jpg)