Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jual Beli Nilai di Kampus

Pengakuan Mahasiswa Ada Dosen di Kotamobagu Sulut Jual Beli Nilai, Asal Bayar Rp 300 Ribu Bisa Lulus

Menurutnya, ada salah satu dosen di kampusnya meminta mahasiswa membayar sejumlah uang untuk diluluskan

Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com
Ilustrasi jual beli nilai di kampus 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Heboh kasus dugaan jual beli nilai di salah satu kampus di Kotamobagu, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Terbongkarnya dugaan praktek jual beli nilai di perguruan tinggi swasta (PTS) di Kotamobagu Sulut ini diungkap oleh salah satu mahasiswa.

Di mana, dalam pengakuannya, Ia menyebut ada praktek jual beli nilai yang dilakukan oknum dosen.

Jadi kata dia, jika ingin mata kuliah diluluskan, mahasiswa harus membayar sejumlah uang kepada oknum dosen yang dimaksud.

Dan jika tak membayar, maka mahasiswa dipersilahkan untuk kontrak kembali mata kuliah.

Ketika ditemui di salah satu cafe di Kotamobagu, sumber mengatakan praktek jual beli nilai ini sudah dilakukan sejak lama. 

Ilustrasi penerimaan mahasiswa disalah satu kampus di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Ilustrasi penerimaan mahasiswa disalah satu kampus di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). (Tribun Manado)

Menurutnya, ada salah satu dosen di kampusnya meminta mahasiswa membayar sejumlah uang untuk diluluskan. 

"Ini sudah sangat lama dilakukan. Bahkan sebelum saya masuk sudah ada," ujarnya Sabtu 28 September 2024.

"Jadi bagi mahasiswa yang jarang kuliah bisa langsung lulus mata kuliah. Tapi ada biayanya," tegas dia.

Ia membeberkan oknum dosen di kampus tersebut meminta satu mata kuliah dibayar Rp 300 ribuan.

"Diberikan pilihan, mau bayar atau kontrak lagi. Tapi paling banyak memilih untuk membayar," ucapnya. 

Tak hanya itu, ia membeberkan ada beberapa mahasiswa yang jarang masuk kuliah tapi bisa langsung turun kuliah kerja nyata (KKN).

"Padahal mereka sama sekali tak kuliah, tapi waktu KKN malah sama-sama," ucapnya. 

Dirinya mengaku ingin ada perubahan di kampus.

Terutama dari praktek-praktek yang menciderai proses belajar di kampus.

"Kalau semua bisa dibayar, harusnya kami tak perlu kuliah. Cukup bayar ijazah saja," tuturnya.

"Makanya saya ingin ada perubahan yang lebih baik," tegas dia. 

Dirinya berharap ada aparat penegak hukum  yang bisa turun tangan. 

"Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini. Supaya dunia kampus di Kotamobagu bisa lebih baik lagi," tegas dia.

Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto meminta agar warga melapor bila memang ada praktek jual beli nilai.

"Silahkan lapor, bawa buktinya. Kami pasti proses," tegas dia.

Sementara itu, Saldin Paputungan Rektor STIE Widya Darma Kota Kotamobagu menegaskan praktek tersebut tak ada di kampusnya. 

"Sama sekali tak ada. Kalau boleh beritahu siapa yang melaporkan hal tersebut," ujarnya. 

Menurutnya, dosen di STIE Widya Darma Kotamobagu sudah terakreditasi dan profesional.

Saldin mengaku kalau memang ada dosen yang nakal dengan menjual belikan nilai, maka ada sanksi tegas.

"Sudah jelas, sanksinya tak boleh mengajar. Bahkan dipecat," tandasnya. 

Berita lainnya:

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado yaitu STIE Swadaya dan STISIP Swadaya resmi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut dilakukan kerena Kemendikbudristek menemukan ada pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan. 

Setelah ditutup yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan nasib dari para mahasiswa di kampus tersebut? 

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI) Munawir Razak mengatakan, kedua perguruan tinggi tersebut wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI. 

Serta menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.

"Kalau memang masih ada mahasiswa, meraka harus memindahkan ke perguruan tinggi lain baru dilaporkan ke kami, setelah itu baru kami melihat betul tidak perkuliahan itu ada atau tidak," kata ujar Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).

Munawir mengungkapkan SK pencabutan izin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut untuk mengumumkan pencabutan izin ini kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.

"Yayasan sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut harus mengumumkan pencabutan izin kepada masayarakat agar diketahui," ucap Munawir. 

Kata Munawir, LLDIKTI Wilayah XVI tidak akan membuat  rugi mahasiswa yang betul-betul mengikuti prosesnya dengan baik. 

"Yang pasti kami hanya menfasilitasi saja, yang harus bertanggung jawab memindahkan mahasiswa Yayasan meraka," tuturnya.

Dia menambahkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.

Kata dia, pihaknya terbatas melakukan pengawasan secara terus menerus.

"Sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) yang dapat diakses melalui website https://sidali.kemdikbud.go.id/," tutur Munawir (Nie/Edi)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved