Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Mendagri Sebut Rolling 22 Maret Memenuhi Syarat, Bupati Minut Joune Ganda: Ini Sudah Kehendak Tuhan

Semua ini sudah menjadi kehendak Tuhan. Surat yang dikeluarkan Mendagri adalah jawaban doa seluruh masyarakat Minahasa Utara.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Bupati Minut, Joune Ganda. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minut Joune Ganda angkat bicara soal pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 pada 22 Maret 2024 yang berpolemik.

Menurut dia, hal tersebut sudah terang benderang melalui surat Kemendagri.

"Semua ini sudah menjadi kehendak Tuhan. Surat yang dikeluarkan Mendagri adalah jawaban doa seluruh masyarakat Minahasa Utara," kata dia kepada Tribunmanado Minggu (22/9/2024).

Dia mengucapkan terima kasih pada seluruh warga Minut atas doa yang dipanjatkan hingga segala polemik terjawab tuntas.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor : 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si menyatakan telah memenuhi persyaratan.

Artinya bukan merupakan pelanggaran.

Pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Selanjutnya, Mendagri menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyarataan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian di nomor 4 huruf d, Mendagari menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved