Bitung Sulawesi Utara
IRT Bitung Sulut Jual Cewek di Bawah Umur, Pelaku Untung Rp 100 Ribu Setiap Kali Korban Layani Tamu
IRT Bitung Sulut Jual Cewek di Bawah Umur, Pelaku Untung Rp 100 Ribu Setiap Kali Korban Layani Tamu
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (16/9/2024) tanpa perlawanan.
Lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, penanganan kasus ini sudah dalam tahap sidik.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. (Crz)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
2 Jabatan Penting di Polres Bitung Diisi AKP, Isu Naik Status ke Polresta Menguat, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Polisi di Bitung Sulawesi Utara yang Dimutasi dan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Keringanan Pajak Merah Putih Pemprov Sulut Disosialisasikan di Bitung, Pembayaran Meningkat |
![]() |
---|
Polisi Beri Keterangan Terkait Perkembangan Kasus Kematian Yosefa Lumataw di Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Ibu Yosefa Lumataw Desak Polres Bitung Usut Kematian Anaknya, Nilai Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.