Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

IRT Bitung Sulut Jual Cewek di Bawah Umur, Pelaku Untung Rp 100 Ribu Setiap Kali Korban Layani Tamu

IRT Bitung Sulut Jual Cewek di Bawah Umur, Pelaku Untung Rp 100 Ribu Setiap Kali Korban Layani Tamu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Koreaboo via Tribunstyle.com
Ilustrasi prostitusi 

Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (16/9/2024) tanpa perlawanan.

Lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, penanganan kasus ini sudah dalam tahap sidik.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. (Crz)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved