Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Manado

Fakta Baru Kecelakaan Maut di Ring Road GPI Manado, Kecepatan Minibus 50 Kilometer Per Jam

Sopir Minibus Ezra Mongkau (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Ferdi/Tribun Manado
Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sopir Minibus Ezra Mongkau (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado.

Ezra dinilai lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan di Ring Road Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado, Sulawesi Utara, hingga menewaskan dua orang siswa.

Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati menjelaskan penyebab kecelakaan ini karena Ezra dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan tunggal.

Bahkan, terungkap Ezra mengemudi Minibus dalam kecepatan tinggi.

Ia dinilai kurang hati-hati dalam mengemudi sehingga hilang kendali saat ditikungan.

"Dalam kecepatan 50 kilometer per jam, jadi memang dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali kemudian dia banting setir ke arah kanan tanpa menurunkan kecepatan akibatnya kendaraan oleng dan terbalik," ujar Yulfa Irawati didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Kamis (19/9/2024).

Menurut Yulfa, Ezra baru satu bulan menjadi sopir pengganti yang dipercayakan oleh pihak gereja.

"Cuma sopir pengganti dan itu baru satu bulan," jelasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved