Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan di Bitung

Terungkap Modus Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Bitung, Sempat Angkat Jemuran di Dekat Kamar Korban

MI ditemukan tewas pada Senin (19/8/2024) pukul 14.00 Wita, di kamar kosnya, kos Mawar, yang berlokasi di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Bitung, Sulut.

tribunmanado.co.id
Kasus rudapaksa berujung pembunuhan yang dilakukan lelaki bernama Akri (24) seorang buruh pabrik, terhadap seorang pelajar perempuan MI (18), di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (19/8/2024) . 

Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.

Setelah dicek, dibagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.

Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.

Dari hasil olah TKP itu, kami simpulkan untuk ambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.

Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik. 

Karena belum kuat harus tiga kalo uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik. 

"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.

Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.

Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.

Akri pun berhasil tertangkap pada Rabu (4/9/2024) di tempatnya bekerja.

"Saat ditangkap tim resmob Polres Bitung, tersangka sempat melakukan upaya menghindar atau kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, dalam jumpa pers Jumat (6/9/2024).

Kapolres Bitung menjelaskan, terkait lamanya pengungkapan kasus pertama tempatnya ramai.

Menurutnya kasus ini mudah terungkap kalau ada saksi.

Tapi kenyataan di lapangan (tempat kos), tidak ada satupun orang yang tau kejadian ini.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved