Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Martin Daniel Tumbelaka Gantikan Christofel Liempepas, Caleg Gerindra Terpilih di DPR RI 

KPU memutuskan Martin Daniel Tumbelaka sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Kolase foto Christofel Liempepas dan Martin Daniel Tumbelaka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa pemilik kursi Partai Gerindra Sulawesi Utara di DPR RI terjawab. 

KPU memutuskan Martin Daniel Tumbelaka sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029.

KPU mengeluarkan Keputusan KPU nomor 1208 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Putuskan KPU nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024

Lewat keputusan per tanggal 25 Agustus 2024, KPU menetapkan sembilan nama caleg terpilih yang menggantikan caleg terpilih yang ditetapkan sebelumya. 

Dari sembilan nama caleg terpilih, terdapat nama Martin Daniel Tumbelaka, caleg terpilih Partai Gerindra dari Dapil Sulawesi Utara. 

Dalam SK itu diberikan keterangan, Martin Daniel Tumbelaka yang meraih 27.240 suara di Pileg lalu menggantikan dr Christovel Liempepas. 

Nama terakhir diganti, sebagaimana keterangan dalam SK tersebut, Liempepas terbukti melakukan pidana Pemilu. 

Terkait ini, KPU Sulawesi Utara menyatakan penetapan dan perubahan caleg terpilih untuk DPR RI merupakan ranah KPU RI. 

Meskipun demikian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi mengatakan, KPU RI mengubah putusan menyusul adanya ke pastikan hukum. 

"Itu dasarnya, ketika sudah ada putusan hukum tetap, KPU RI melakukan pergantian," kata Salman, Selasa (3/9/2024). 

Sebelumnya, terungkap dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih yang digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Minggu (25/8).

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap, caleg terpilih yang diganti itu berasal dari Partai Gerindra pada daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara, yakni Christovel Liempepas. 

Christovel merupakan caleg terpilih peringkat suara sah tertinggi di dapil tersebut. Posisi Christovel akhirnya diganti oleh Martin D Tumbelaka yang meraih 27.240 suara.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Christovel Liempepas karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi," ujar Idham.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved