Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sitaro

KPU Sitaro Sulawesi Utara Perpanjang Masa Pendaftaran, Hanya Satu Pasangan Calon yang Mendaftar

Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar Hingga Pukul 23.59 Wita, Kamis (29/8/2024) di KPU Sitaro.

Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
Konferensi Pers oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro didampingi para komisioner, Fidel Malumbot, Frismar Siramba, Ibrahim Lihawa dan Vicri Lahansang, Kamis (29/08/2024) malam.  

MANADO, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. 

Hingga Pukul 23.59 Wita, Kamis (29/8/2024) hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. 

Mereka adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung PDIP dan Perindo yaitu Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng. 

Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan KPU Sitaro setelah batas waktu di hari ketiga berakhir. 

"Untuk sosialisasi dalam jangka waktu tiga hari dan begitu juga pendaftaran yang akan di perpanjang tiga hari," ujar Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro didampingi para komisioner, Fidel Malumbot, Frismar Siramba, Ibrahim Lihawa dan Vicri Lahansang. 

Lanjut Stevanus, perpanjangan masa pendaftaran membuat waktu sejumlah tahapan bergeser. 

"Pemeriksaan kesehatan di RS Kandou Manado untuk pasangan calon yang sudah mendaftar kemungkinan akan begeser," ujar dia. (edu) 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved