Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Mitra

KPU Tutup Pendaftaran, 4 Poros Terbentuk di Pilkada Mitra Sulut, Verifikasi Berkas Segera Dimulai 

KPU tetap berkomitmen menjalankan prosedur hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024, tepat pukul 23.59 Wita.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Komisioner KPU Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima pendaftaran dari empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada Mitra 2024.

Meskipun seluruh pasangan calon telah mendaftar.

KPU tetap berkomitmen menjalankan prosedur hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024, tepat pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, mengonfirmasi hal ini ketika ditemui Tribunmanado.co.id di kantornya. 

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

"Ketentuan masa pembukaan pendaftaran sudah ditetapkan selama tiga hari. Pendaftaran ditutup malam ini, dan kami memastikan semua berjalan sesuai prosedur," ujarnya.

Keempat pasangan calon yang mendaftar adalah Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix yang diusung oleh Partai Demokrat dan PPP.

Lalu Ronald Kandoli dan Fredy Tuda dari PDIP Perjuangan.

Kemudian Royke Tambajong dan Royke Pelleng yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem.

Serta Djein Leonora Rende dan Asce Benu dari Partai Golkar. 

Diungkapkan Otnie, seluruh pasangan calon ini mendaftar secara bergantian pada hari kedua dan ketiga periode pendaftaran.

Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh keempat pasangan calon telah dinyatakan lengkap untuk tahap pendaftaran.

"Untuk yang sudah diterima, ada empat bakal pasangan calon. Keempat berkas mereka telah lengkap," ujarnya. 

Namun, Tamod menekankan bahwa verifikasi lebih lanjut akan dilakukan.

Terutama terhadap berkas syarat calon yang mencakup berbagai dokumen penting.

"Salah satu syarat penting yang akan diverifikasi adalah hasil tes kesehatan fisik dan rohani, yang harus dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan, yaitu RSUP Kandou Manado," ungkapnya. 

Dengan selesainya proses pendaftaran, KPU Mitra kini memasuki tahap berikutnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yaitu verifikasi berkas dan kelengkapan syarat calon. 

"Proses ini akan memastikan bahwa setiap pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum dapat melanjutkan ke tahap kampanye dan pemungutan suara," tandasnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved