Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Pengertian Norma

Materi tentang Pengertian Norma. Bab 3 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7, tentang Patuh Terhadap Norma.

tribunmanado.co.id
Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Pengertian Norma 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka.

Dalam artikel ini kami sajikan rangkuman materi Pendidikan Pancasila SMP tentang Pengertian Norma.

Materi ini dibahas dalam Bab 3 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7, tentang Patuh Terhadap Norma.

Buku ini diterbitkan oleh Kemdikbudristek RI 2023 dan diterbitkan secara daring di buku.kemdikbud.go.id.

Simak ringkasan materi tentang Pengertian Norma selengkapnya.

B. Pengertian Norma

Baca juga: Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Kedudukan Manusia

Norma diperlukan agar tidak terjadi perpecahan dalam kelompok masyarakat.

Istilah lain dari norma adalah aturan atau kaidah.

Berikut ini pengertian norma menurut para ahli:

  • Menurut Dewa Gede Sudika Mangku, norma adalah pedoman yang dijadikan patokan untuk bertindak benar dan tepat dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta kehidupan yang tenteram, tertib, terpelihara, dan terjamin.
  • Menurut Endrik Safudin, norma adalah kaidah sosial yang menjadi aturan hidup bagi setiap manusia untuk bertingkah laku dalam kehidupan bersama.
  • Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto, norma merupakan ukuran yang dijadikan patokan bagi seseorang dalam hubungannya dengan sesama dan lingkungannya.

Dapat disimpulkan bahwa  norma adalah aturan yang menjadi petunjuk bagi setiap manusia untuk melakukan tindakan yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia tidak bisa lepas dari norma di mana pun dan kapan pun. Hal tersebut bertujuan untuk membatasi perilaku manusia agar tidak bertindak sesuai keinginannya sendiri sehingga merugikan orang lain.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya norma dan aturan menjadi petunjuk dan pedoman bagi masyarakat dalam bertingkah laku sehari-hari:

  • Terdapat perintah, merupakan anjuran dan petunjuk yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia. 
  • Terdapat larangan, merupakan petunjuk yang tidak dilakukan dan harus ditinggalkan oleh setiap manusia.
  • Adanya sanksi, artinya setiap manusia yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar norma akan memperoleh dampak negatif berupa  hukuman. 
  • Memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk dipatuhi, artinya setiap norma yang berlaku wajib diterima dan dipatuhi oleh setiap manusia 
    dalam kelompoknya.

Berikut ini fungsi keberadaan norma dalam kehidupan masyarakat:

1. Menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan

2. Menjadi penuntun dan pedoman dalam masyarakat. 

3. Memberikan sanksi bagi pelanggar. Keberadaan sanksi bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar sehingga tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan sesama dan lingkungan sekitar.

4. Menjadi pengendali perilaku masyarakat.

5. Menciptakan keadilan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved