Rangkuman Materi
Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Macam Macam Norma
Materi PKn tentang Macam Macam Norma. Bab 3 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7, tentang Patuh Terhadap Norma.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka.
Dalam artikel ini kami sajikan rangkuman materi Pendidikan Pancasila SMP tentang Macam Macam Norma.
Materi ini dibahas dalam Bab 3 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7, tentang Patuh Terhadap Norma.
Buku ini diterbitkan oleh Kemdikbudristek RI 2023 dan diterbitkan secara daring di buku.kemdikbud.go.id.
Simak ringkasan materi tentang Macam Macam Norma selengkapnya.
C. Macam-Macam Norma
1. Norma Agama
Norma agama adalah rangkaian kaidah dan petunjuk hidup yang harus diterima manusia, bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan tertulis di dalam kitab suci masing-masing agama dan kepercayaan.
Selain mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hubungan vertikal), norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesama dan alam sekitar (hubungan horizontal).
Contoh pelaksanaan norma agama adalah menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya yang tertulis di dalam kitab suci, seperti:
- Beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Bersedekah
- Tidak mengambil barang milik orang lain.
Sanksi yang akan diterima ketika seseorang melanggar norma agama adalah mendapat dosa.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari suara hati masing-masing orang yang dipercaya sebagai pedoman hidup.
Seseorang yang melanggar norma ini dikatakan sebagai orang yang tidak bermoral.
Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, malu, takut, dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Contoh pelaksanaan norma kesusilaan adalah selalu berbuat jujur dalam setiap perkataan dan perbuatan.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dan terpelihara dari kebiasaan masyarakat dalam suatu kelompok sebagai
pedoman dalam pergaulan dengan sesamanya.
Istilah lain dari norma kesopanan adalah tata krama atau etika.
Sanksi untuk pelanggar norma kesopanan adalah sanksi sosial berupa dikucilkan, dicemooh, atau ditegur oleh masyarakat.
Norma Adat
Keberadaan norma kesopanan ber dampingan dengan berlakunya norma adat dalam kelompok masyarakat.
Norma adat adalah aturan hidup masyarakat daerah tertentu berdasarkan kebiasaan yang dilakukan dari dulu dan ditetapkan oleh ketua adat bersama anggota kelompoknya serta dikenalkan secara turun-temurun.
Pedoman dan petunjuk berlakunya norma adat berasal dari tradisi dan kebiasaan kelompok masyarakat.
Pelaksanaan norma adat di negara Indonesia tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang
Undang”.
Sanksi untuk pelanggar norma adat dapat berupa sanksi sosial yang telah ditetapkan oleh ketua adat dan anggota kelompoknya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang, di mana isinya mengikat semua anggota masyarakat, memiliki sifat memaksa untuk dipatuhi, dan terdapat sanksi tegas bagi pelanggar.
Lembaga yang memiliki kewenangan membuat norma hukum adalah lembaga resmi negara seperti DPR bersama Presiden, DPRD bersama Gubernur atau Walikota atau Bupati, kepala sekolah bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, kepala desa bersama badan permusyawaratan desa.
Sanksi norma hukum tertulis secara jelas.
Di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara sanksi norma hukum dapat berupa hukuman pokok (kurungan, penjara, dan hukuman mati) serta ada hukuman tambahan (denda, penyitaan barang tertentu, dan perampasan hak).
Di lingkungan sekolah, sanksi norma hukum bisa berupa teguran lisan, pemanggilan orang tua, belajar di rumah untuk sementara waktu,
dan dikeluarkan dari sekolah.
5. Hubungan Antarnorma
Persamaan dari keempat norma tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram.
Perbedaan mendasar dari keempat norma tersebut adalah sumber aturannya dan sanksi yang akan diterima bagi pelanggar.
Berlakunya norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan memang perlu diimbangi dengan berlakunya norma hukum, agar memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan fisik dan kebutuhan nonisiknya serta tercipta kedamaian dalam hidup bersama.
Baca juga: Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Kedudukan Manusia
Baca juga: Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Pengertian Norma
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP, Bab 5 D, tentang Majas dalam Puisi |
|
|---|
| Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP, Bab 5 C, tentang Pesan dalam Puisi |
|
|---|
| Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP, Bab 5 B, tentang Puisi Diafan dan Puisi Prismatis |
|
|---|
| Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP, Bab 5 A, tentang Mengenal Puisi |
|
|---|
| Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 4 E tentang Penulisan Resensi Karya Fiksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rangkuman-Materi-Bab-3-Pendidikan-Pancasila-Kelas-7-SMP-tentang-Macam-Macam-Norma.jpg)