Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Macam Macam Norma

Materi PKn tentang Macam Macam Norma. Bab 3 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7, tentang Patuh Terhadap Norma.

tribunmanado.co.id
Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Macam Macam Norma 

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan adalah selalu berbuat jujur dalam setiap perkataan dan perbuatan.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dan terpelihara dari kebiasaan masyarakat dalam suatu kelompok sebagai 
pedoman dalam pergaulan dengan sesamanya.

Istilah lain dari norma kesopanan adalah tata krama atau etika.

Sanksi untuk pelanggar norma kesopanan adalah sanksi sosial berupa dikucilkan, dicemooh, atau ditegur oleh masyarakat.

Norma Adat

Keberadaan norma kesopanan ber dampingan dengan berlakunya norma adat dalam kelompok masyarakat.

Norma adat adalah aturan hidup masyarakat daerah tertentu berdasarkan kebiasaan yang dilakukan dari dulu dan ditetapkan oleh ketua adat bersama anggota kelompoknya serta dikenalkan secara turun-temurun.

Pedoman dan petunjuk berlakunya norma adat berasal dari tradisi dan kebiasaan kelompok masyarakat.

Pelaksanaan norma adat di negara Indonesia tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang
Undang”.

Sanksi untuk pelanggar norma adat dapat berupa sanksi sosial yang telah ditetapkan oleh ketua adat dan anggota kelompoknya.

 4. Norma Hukum

Norma hukum adalah pedoman masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang, di mana isinya mengikat semua anggota masyarakat, memiliki sifat memaksa untuk dipatuhi, dan terdapat sanksi tegas bagi pelanggar. 

Lembaga yang memiliki kewenangan membuat norma hukum adalah lembaga resmi negara seperti DPR bersama Presiden, DPRD bersama Gubernur atau Walikota atau Bupati, kepala sekolah bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, kepala desa bersama badan permusyawaratan desa.

Sanksi norma hukum tertulis secara jelas. 

Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved