Pilkada Bolmong
Dua Paslon Dipastikan Mendaftar di KPU Bolaang Mongondow, Parpol Sudah Kirim Pemberitahuan
Afif mengatakan bahwa kemungkinan untuk hari pertama pendaftaran belum ada yang akan datang mendaftar.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara pastikan dua pasangan calon akan mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bolmong Tahun 2024.
Hal ini dikatakan ketua KPU Bolmong Afif Zuhri kepada Tribun Manado Selasa (27/08/2024).
"Hingga saat ini belum ada pendaftar tapi sudah ada dua paslon yang memberikan pemberitahuan, " ucapnya.
Baca juga: Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Bolmong : Sebelum Daftar Partai Akan Beri Kabar Terlebih Dahulu
Afif mengatakan bahwa kemungkinan untuk hari pertama pendaftaran belum ada yang akan datang mendaftar.
" kemungkinan hari ini belum ada tapi kami tetap menunggu dihari pertama ini, " jelasnya.
Afif menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada dua Parpol yang memberikan surat pemberitahuan untuk mendaftar.
"Iya ada dua parpol yang sudah memberikan pemberitahuan yakni partai PKB dan Nasdem, " ucapnya.
Dari pemberitahuan ini, Afif mengatakan bahwa kedua paslon dari parpol berbeda ini akan mendaftar di hari yang berbeda.
" Pemberitahuannya PKB tanggal 28 sedangkan partai Nasdem pemberitahuannya tanggal 29," ucapnya.
Diketahui pendaftaran untuk pasangan calon kepala daerah dilaksanakan sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2029.
Dan untuk hari pertama dan kedua pendaftaran diberikan waktu hingga pukul 16.00.
Bupati dan Wabup Bolmong Terpilih Yusra Alhabsyi - Dony Lumenta Ikut Gladi Bersih di Monas Jakarta |
![]() |
---|
DPRD Bolmong Sahkan Yusra Alhabsyi-Doni Lumenta Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Breaking News: Yusra Alhabsyi - Doni Lumenta Sah Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada Bolmong |
![]() |
---|
Yusra Alhabsyi Tak Hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Bolmong Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan PHP Pilkada Bolmong Ditolak, ini Pertimbangan Majelis Hakim MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.