Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Steven Kandouw

Tanggapan Steven Kandouw Terkait Putusan MK Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

"Bagus, supaya lebih banyak calon," kata Steven kepada tribunmanado.co.id, Rabu (21/8/2024).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
HO
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan SK sebagai bakal calon Gubernur kepada Steven Kandouw, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara dari PDI Perjuangan, Steven Kandouw, menyambut hangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Bagus, supaya lebih banyak calon," kata Steven kepada tribunmanado.co.id, Rabu (21/8/2024).

Putusan MK tersebut dianggap memberikan lebih banyak ruang bagi para kontestan untuk bertarung di Pilkada 2024.

Diketahui, MK memutuskan ambang batas mengusung calon di Pilkada 2024.

MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mengacu keputusan MK, di Pilgub Sulawesi Utara tahun ini terdapat empat parpol yang bisa mengusung calon tanpa koalisi. 

Bahkan, berpeluang terjadi enam pasang calon di Pilgub Sulawesi Utara tahun ini. 

Empat parpol yang  bisa mengusung calon sendiri itu adalah PDIP, Golkar, Demokrat dan Nasdem. 

Baca juga: Chord Widodari - Denny Caknan feat Guyon Waton - Kunci Gitar C

Baca juga: Wali Kota Miyako Jepang Makan Tinutuan dan Nasi Jaha di Manado Sulawesi Utara : Semuanya Enak

Sementara, dua peluang lainnya bisa datang dari Partai Gerindra dengan satu partai koalisi dan koalisi partai lainnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved