Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Makna Negara dan Unsur-Unsur Negara

Ringkasan materi tentang Makna Negara dan Unsur Unsur Negara, Bab 5 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7.

tribunmanado.co.id
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Makna Negara dan Unsur-Unsur Negara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk Kelas 7 SMP sederajat, Kurikulum Merdeka.

Dalam artikel ini kami sajikan rangkuman materi Pendidikan Pancasila SMP tentang Makna Negara dan Unsur Unsur Negara.

Materi ini dibahas dalam Bab 5 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7, tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Buku ini diterbitkan oleh Kemdikbudristek RI 2023 dan diterbitkan secara daring di buku.kemdikbud.go.id.

Simak ringkasan materi tentang Makna Negara dan Unsur Unsur Negara selengkapnya.

A. Makna Negara dan Unsur-Unsur Negara

  • Pengertian atau Definisi Negara

Berikut beberapa pendapat para ahli tentang arti negara.

Menurut Roger H Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat

Menurut Harold J Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan dan memiliki wewenang yang bersifat memaksa serta yang secara sah lebih berwenang daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.

  • Unsur-unsur terbentuknya negara

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 ada dua syarat terbentuknya negara, yaitu:

1. Syarat konstitutif atau mutlak, yaitu suatu negara harus memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

2. Syarat deklaratif atau unsur tambahan, yakni adanya pengakuan dari negara lain.

Jenis-jenis pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, yaitu:

1. Pengakuan secara de facto: pengakuan suatu negara terhadap negara lain sejak faktanya negara itu
berdiri yang memenuhi unsur mutlak negara

2. Pengakuan secara de jure: pengakuan suatu negara oleh negara lain berdasarkan pertimbangan yuridis atau hukum, misalnya melalui perjanjian.

Referensi

Suryatna, Yayat dkk. 2023. Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta Selatan: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved