Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja LPDP Ada 14 Posisi Dibuka, Cek di Sini Cara Daftarnya

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNFILE/IST
ilustrasi lowongan kerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID -   Kabar gembira bagi para pencari pekerjaan.

Diketahui salah satu lembaga pemerintah membuka lowongan pekerjaan.

Bagi siapa yang ingin berkarir tempat tersebut bisa cek lowongan kerja dibawah ini.

Salah satu lembaga pemerintah tersebut yakni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini memberikan kesempatan bagi para pencari kerja.

Dimana LPDP membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi.

Lantas untuk syarat pendaftaran berbeda-beda di tiap posisi yang diperlukan.

Untuk itu bagi para pelamar bisa segera mempersiapkan diri beserta berkas untuk mendaftar pada lowongan kerja LPDP.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi syarat di lowongan kerja LPDP.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan kerja pada Agustus 2024.

Ada 14 posisi yang dibuka mulai dari Organisasi, SDM, dan Umum, Investasi Pasa Uang, Pengelolaan Aset, Manajemen Risiko, Investasi Pasar Modal, Hukum, Setelmen, Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa, Kerja Sama Beasiswa, Satuan Pemeriksa Intern, Monitoring dan Evaluasi Beasiswa, Pengembangan Beasiswa, Penyaluran Beasiswa, dan Evalusasi Riset.

Adapun lowongan kerja ini dibuka selama periode 19-23 Agustus 2024.

"Yuk jadilah jawaban dari pencarian kami terhadap jiwa-jiwa muda penuh talenta, rajin, sigap, inisiatif, semangat, dan penuh etos kerja melayani generasi terbaik bangsa bersama LPDP Kementerian Keuangan. Sekali lagi, kamulah yang kami cari!," tulis LPDP melalui akun Instagram resminya @lpdp_ri, Senin (19/8/2024).

Berikut persyaratan umum, persyaratan khusus, dan cara daftar lowongab kerja LPDP 2024:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara kegiatan publik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved