Pileg 2024
Ferdinand Djeky Dumais Batal Dilantik jadi Anggota DPRD Manado Sulut, Penyebab Ternyata karena ini
Dibatalkannya SK Ferdinand Djaki Dumais sudah dibenarkan Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang sehari menjelang Anggota DPRD Manado 2024-2029.
Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru dengan nomor 409/2024, yang secara resmi membatalkan pelantikan Ferdinand Djeky Dumais.
SK Gubernur tersebut menggantikan SK sebelumnya, nomor 404/2024, yang telah memuat nama Dumais pada nomor urut 20.
Dibatalkannya SK Ferdinand Djaki Dumais sudah dibenarkan Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel.
Menurutnya DPRD Manado akan mengikuti SK terbaru dari Gubernur, meski pelantikan akan dilakukan oleh Ketua PN Manado dan Gubernur sebagai penandatangan SK
"Ada perubahan mendadak, kami akan menjalankan SK terakhir yang diterbitkan," jelasnya Selasa (13/8/2024)
Tumbel juga menambahkan bahwa SK terbaru diterima lengkap dengan dokumen pengantar dan akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk.
Namun, Tumbel enggan mengungkapkan alasan di balik pembatalan pelantikan Dumais.
Sebelumnya Ferdinand Djeki Dumais kini menggantikan Indra Liempepas sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado Sulawesi Utara.
KPU memutuskan pengganti Indra Liempepas adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya yaitu Djeki Dumais (nomor urut 6).
Proses Pergantian caleg terpilih partai Gerindra dari Indra Liempepas ke Djeki Dumais ini dilakukan KPU Manado dengan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutuskan Liempepas terbukti bersalah melakukan pidana Pemilu (politik uang).
Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkap, pihaknya memproses pergantian karena telah ada keputusan hukum tetap.
"SK perubahan atas keputusan caleg terpilih kami serahkan ke DPC Partai Gerindra Manado tadi malam," kata Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2024) pagi.
SK diserahkan kepada Sekretaris DPC Partai Gerindra Manado, Asep Saifudin Subandi.
Ketua KPU Ferley Kaparang menyebutkan, sebagaimana dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2024, dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa penggantian itu berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai yang sama.
Penetapan KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan Terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Selanjutnya berdasarkan amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Regulasi ini mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Ferdinand Dumais
politik uang
Indra Liempepas
Djeky Dumais
Ferley Kaparang
Pileg 2024
Anggota DPRD Manado
Sulut
Heboh Lebih dari 50 Persen Anggota DPRD Gadaikan SK di Bank, Ada yang Rp 200 Juta hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Daftar Harta 23 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR: Komedian Jadi Paling Kaya, Verrell Belum Lapor |
![]() |
---|
Daftar Nama Anggota DPRD Sulawesi Utara Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Sosok Muh Rizqi Iskandar, Mahasiswa yang Jadi Anggota DPRD Jateng Termuda, Punya Harta Rp 815 Juta |
![]() |
---|
Sosok Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Anggota DPRD Jabar Terpilih Tapi Mundur, Diganti Adik Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.