Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Otomotif

Berikut 3 Manfaat Gunakan Helm Terstandarisasi, Ada Open dan Full Face

Dengan berbagai merek dan tipe helm yang tersedia di pasaran, helm seolah jadi bagian dari identitas pengendaranya.

Tayang:
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Menggunakan helm merupakan kewajiban bagi pengendara sepeda motor. 

Helm ini mampu menutup semua bagian kepala dan bisa disebut sebagai helm paling aman dalam menjaga kepala hingga dagu pengendara.

Untuk penggunaan jarak jauh dan dalam kecepatan tinggi, akan lebih aman memakai helm ini dibanding jenis helm lain.

Pandangan

Helm open face memilki luasan pandangan yang jauh lebih baik dari helm full face sehingga pandangan pemakainya layaknya melihat seperti biasa.

Helm full face memiliki luas pandangan yang lebih sempit dibandingkan dengan helm open face. 

Beberapa sisi kanan, kiri dan bawah terhalang oleh bagian helm sehingga pengendara harus lebih hati-hati dan waspada pada kondisi sekitar.

Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan menoleh kanan dan kiri untuk lebih memastikan situasi atau mengangkap informasi yang ada di sekitar pengendara.

Penggunaan helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat ( 2) “ Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia dan pasal 106 ayat (8)  

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved