Bitung Sulaweis Utara
PSDKP Bitung Sulawesi Utara Tangkap 2 Pelaku Pengeboman Ikan
Menurut Direktur Jendral (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono, Destructive Fishing yang diungkap terjadi di perairan Pulau Bakakang Kabupaten Banggai.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Tindakan para pelaku, melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah Perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
"Penangkapan ikan pakai bahan peledak, dapat mengakibatkan kemwtian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya. Termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan," tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah di amankan dan dibawah ke Kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk proses lanjut.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Calon Siswa Padati SMA Negeri 1 Bitung, Panitia Tegaskan Proses Sesuai Juknis |
![]() |
---|
8 Fakta Kasus Pria Main Aplikasi Online Berujung Dianiaya di Kota Bitung: Berawal Konflik Personal |
![]() |
---|
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Hadir di Halal Bihalal Brigade Nusa Utara |
![]() |
---|
Keterangan Polisi Terkait Kasus Pria Meninggal Tak Wajar di Aertembaga Bitung |
![]() |
---|
Kronologi Pengangguran di Bitung Sulut Ditangkap Miliki Narkoba Jenis Sabu-sabu, Dibeli Rp 1,1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.