Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulaweis Utara

PSDKP Bitung Sulawesi Utara Tangkap 2 Pelaku Pengeboman Ikan

Menurut Direktur Jendral (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono, Destructive Fishing yang diungkap terjadi di perairan Pulau Bakakang Kabupaten Banggai.

Humas Pangkalan PSDKP Bitung Sulut
PSDKP Bitung Sulawesi Utara, ungkap praktik penangkapan ikan pakai bahan peledak atau Destructive Fishing. 

Tindakan para pelaku, melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah Perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

"Penangkapan ikan pakai bahan peledak, dapat mengakibatkan kemwtian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya. Termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan," tandasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah di amankan dan dibawah ke Kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk proses lanjut. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved