Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Aniaya Teman Miras Pakai Panah Wayer, NA Pemuda Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Kasus penganiayaan ini berlangsung pada Minggu (28/7/2024) pukul 23.30 Wita di Kompleks Negeri Dongeng Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir.

tribunmanado.co.id/Mejer Lumantouw
Lelaki NA (18), warga Kecamatan Madidir Bitung Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lelaki NA (18), warga Kecamatan Madidir Bitung Sulawesi Utara ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung, Sulawesi Utara.

Ia melakukan penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) jenis panah wayer.

Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Madidir Senin (29/7/2024) pukul 07.30 Wita, tanpa perlawanan.

Peristiwa terjadinya kasus penganiayaan ini berlangsung pada Minggu (28/7/2024) pukul 23.30 Wita di Kompleks Negeri Dongeng Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Saat itu tersangka dan korban lelaki FR (23), tengah pesta minuman keras (miras) di rumah teman korban.

Dipengaruhi miras (mabuk), korban mengeluarkan kalimat ajakan (mari jo torang baku bunung).

Tersangka langsung merespon dengan cara ambil busur panah wayer dan mengarahkan ke korban.

Korban sempat menangkis dengan tangan. Tapi korban terjatuh dan tersangka langsung menikam bagian pantat sebelah kanan sekali.

Akibat serangan itu, korban bersimbah darah dan tak berdaya.

Sementara tersangka langgsung kabur dari tempat kejadian perkara.

"Sebelum pelaku terangkap, tim Resmob Polsek Maesa yang menerima laporan melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai disela-sela mengikut pembukaan Festival HAM tahun 2024 di lapangan Pemkot Bitung, Senin (29/7/2024) malam.

Apa yang dilakukan pelaku, tidak diperkenankan oleh pasal 351 KUHP.

Sementara itu, motif dari tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam jenis panah wayer masih dalam penyelidikan polisi.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamkan ke Polsek Maesa, untuk proses hukim lebih lanjut. (crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved