Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penikaman di Sulut

Daftar Penikaman di Sulut Sepekan: Ojol Tusuk Teman, Pria Minsel Tewas Usai Melerai Perkelahian

Berdasarkan laporan wartawan TribunManado.co.id, tercatat dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2024, ada tiga kasus penikaman yang terjadi.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
Kasus penikaman terjadi di Sulawesi Utara selama sepekan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama sepekan ada beberapa kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara

Berdasarkan laporan wartawan TribunManado.co.id, tercatat dari tanggal 21 Juli hingga 27 Juli 2024, ada tiga kasus penikaman yang terjadi. 

Dua kasus terjadi di Manado, satu kasus di Minahasa Selatan. 

Berikut Daftar Penikaman di Sulut Selama Sepekan

1. Driver Ojol Tikam Teman di Rumah Duka

Ilustrasi Ojol
Ilustrasi Ojol (media.suara.com)

Kasus pembunuhan ini terjadi di Lingkungan V Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Tersangka inisial DP alis Dev (25) diketahui adalah seorang driver  ojek online (ojol).

Ia menikam korban bernama Randy Singkay (30), yang tak lain adalah temannya sendiri hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. 

"Korban dan pelaku sudah saling kenal," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, dalam keterangan pers kepada awak media, di lobi Mapolresta Manado, Rabu (24/7/2024) sore.

Kasus berawal saat tersangka mendatangi rumah duka dan bertemu dengan korban bersama teman-temannya.

Di sana mereka mengonsumsi miras. Tak lama berselang terjadilah cekcok.

Tersangka Dev lantas mengambil senjata tajam jenis badik.

Tanpa pikir panjang, Dev langsung menghujamkan pisau itu ke tubuh korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka sangat parah hingga mengakibatkan meninggal dunia. 

"Luka tusuk dalamnya itu sepanjang 11 sentimeter, sehingga mengalami pendarahan di bagian dalam inilah yang jadi penyebab kematian korban," terang Kompol May Diana Sitepu.

Perbuatan Dev idiancam pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Kita terapkan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dijunctokan dengan undang-undang darurat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Kompol May Diana Sitepu. 

2. Penikaman di Kost Sario Manado

Breaking News: Beredar Info di Medsos Terjadi Penikaman di Manado, Warga Menonton dan Live Facebook
Breaking News: Beredar Info di Medsos Terjadi Penikaman di Manado, Warga Menonton dan Live Facebook (Kolase Tribun Manado/Facebook Vira Sucia)

Lelaki AM (28) seorang warga yang tinggal di Malendeng, Kecamatan Paal 2 Manado, Sulawesi Utara terpaksa harus dibui akibat perbuatannya menikam lelaki MRE hingga mengakibatkan MRE (32) meninggal dunia. 

Kasus ini terjadi di salah satu kost-kostan yang berada di Kelurahan Titiwungan Utara Lingkungan III, Kecamatan Sario pada Minggu 21 Juli 2024. 

"korban berinisial MRE meninggal dunia di RSU Pancaran Kasih. Sempat dilarikan ke Pancaran Kasih, namun meninggal," jelas  Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, dalam keterangan kepada awak media di lobi Mapolresta Manado, Senin 22 Juli 2024. 

Informasi ini berawal saat pihak Polresta Manado menerima laporan adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam melalui Call Center 112.

Tak berselang lama, Polresta Manado menurunkan Tim Delta dibantu personel dari Polsek Sario untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Setibanya di lokasi, petugas mengetahui bahwa korban sudah dibawa ke RS Pancaran Kasih dalam kondisi meninggal dunia.

Hasi pemeriksaan pihak kepolisian mengungkap, penikaman berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya hendak berpesta miras di indekos yang dijaga oleh korban.

Kala itu, tersangka AM  meminjam teko atau ceret kepada korban, namun tidak diberikan oleh korban. Korban balik melarang adanya pesta miras di kostan tersebut. 

Terjadilah adu mulut. Tak berselang lama, tersangka AM mencabut pisau dan menikam korban di bagian perut. 

Tikaman tersangka AM mengakibatkan luka serius hingga ke paru-paru korban. 

Korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku AM terancam pidana 15 tahun penjara. 

"Pelaku terancam 15 tahun Penjara," terang Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, Senin (22/7/2024)

3. Pria Minsel Ditikam Saat Lerai Perkelahian

Pelaku pembunuhan di Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (27/7/2024).
Pelaku pembunuhan di Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (27/7/2024). (Tribunmanado.co.id/Dok. Polres Minsel)

Seorang pria di Minahasa Selatan (Minsel) bernama Jufri Palit (44) tewas ditikam usai dirinya melerai perkelahian. 

Peristiwa ini terjadi di Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (27/07/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. 

"Aksi perkelahian, korban datang hendak melerai namun justru terkena tikaman pisau di bagian perut sebelah kiri. Sempat dilarikan ke RS Cantia Tompasobaru namun nyawanya tak tertolong," tuturnya.

Berawal saat tersangka berinisial AK alias Brian (30), terlibat perkelahian dengan orang lain. 

Korban Jufri Palit lantas datang untuk melerai. 

Naas, korban malah kena tikaman pisau dari Brian di bagian perut sebelah kiri. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit RS Cantia Tompasobaru namun nyawanya tak tertolong.

Sementara tersangka ditangkap saat sedang berobat di RS Pratama, Kabupaten Boltim.

Atas terjadinya kasus ini, Kapolres Minsel, AKBP Arianto Salkery pun mengimbau warga agar sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas.

"Dan mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian," terang AKBP Arianto. (TribunManado)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved