Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Breaking News Kedapatan Kerja di Tambang Ilegal Boltim Sulawesi Utara, 2 WNA Asal China di Deportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan deportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal China.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Foto Imigrasi Kotamobagu.
2 WNA asal China yang dideportasi Kantor Imigrasi Kotamobagu, Jumat 26 Juli 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Info tribun breaking news.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan deportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal China.

Deportasi tersebut dilakukan pada Jumat 26 Juli 2024. 

2 WNA asal China yang dideportasi Kantor Imigrasi Kotamobagu, Jumat 26 Juli 2024.
2 WNA asal China yang dideportasi Kantor Imigrasi Kotamobagu, Jumat 26 Juli 2024. (Foto Imigrasi Kotamobagu.)

Hal ini dikatakan Kenneth Rompas selaku Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II BPN TPI Kotamobagu. 

Menurutnya, kedua WNA tersebut tertangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Boltim

"Setelah kita tangkap langsung diproses deportasi. Hari ini sudah langsung dipulangkan," tegasnya. 

Ia mengatakan banyak WNA asal China yang bekerja sebagai penambang ilegal.Tapi, ada juga yang mengantongi izin bekerja. 

"Banyak WNA, tapi mereka ada izinnya. Kalau dua orang ini tidak ada izin," tegas dia. (Nie)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved