Boltim Sulawesi Utara
Breaking News Kedapatan Kerja di Tambang Ilegal Boltim Sulawesi Utara, 2 WNA Asal China di Deportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan deportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal China.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Info tribun breaking news.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan deportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal China.
Deportasi tersebut dilakukan pada Jumat 26 Juli 2024.

Hal ini dikatakan Kenneth Rompas selaku Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II BPN TPI Kotamobagu.
Menurutnya, kedua WNA tersebut tertangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Boltim.
"Setelah kita tangkap langsung diproses deportasi. Hari ini sudah langsung dipulangkan," tegasnya.
Ia mengatakan banyak WNA asal China yang bekerja sebagai penambang ilegal.Tapi, ada juga yang mengantongi izin bekerja.
"Banyak WNA, tapi mereka ada izinnya. Kalau dua orang ini tidak ada izin," tegas dia. (Nie)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Polres Boltim Ungkap Identitas Jenazah di Perkebunan Tombolikat, Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Moh Iksan Pangalima Resmi Jabat Sekda Bolaang Mongondow Timur Sulut |
![]() |
---|
Perahu Ditemukan di Boltim Sulawesi Utara, Keberadaan Nelayan Asal Basaan Mitra Masih Misterius |
![]() |
---|
Uan Lahati Pimpin PKB Boltim, Siap Hadirkan Kekuatan Baru di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Boltim Championship Drag Bike and Drag Race Berlangsung, Ini Harapan Oskar Manoppo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.