Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu Golden Visa

Apa Itu Golden Visa? Fasilitas yang Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong

Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong menerima fasilitas golden visa perdana dari Presiden Joko Widodo

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Apa itu Golden Visa, yang Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Timnas Indonesia dibawa kepelatihan Shin Tae-yong banyak mengalami perubahan.

Baik segi kualitias pemain hingga menciptakan sejarah bagi timnas sepak bola Indonesia.

Diketaui sebelumnya kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia telah diperpanjang.

Shin Tae-yong pun bakal melatih Timnas Indonesia hingga 2027.

Terkait hal tersebut Shin Tae-yong pun banyak mendapat apresiasi dari pemerintah Indonesia.

Salah satunya terbaru Shin Tae-yong mendapatkan golden visa.

Dimana fasilitas tersebut diberikan Presiden Joko Widodo.

Lantas apa sebenarnya golden visa itu?

Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong menerima fasilitas golden visa perdana dari Presiden Joko Widodo, Kamis (25/7/2024).

Pemberian ini dilakukan dalam acara peluncuran golden visa di Ritz Carlton, Jakarta Selatan. 

Jokowi mengeklaim, peluncuran golden visa ini diharapkan dapat mempermudah warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

"Oleh sebab itu kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest weatlh state dan productive weatlh state," kata Jokowi.

Lantas, apa itu golden visa?

Mengenal golden visa

Golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, golden visa diluncurkan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Kebijakan penerapan golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Mengacu aturan tersebut, golden visa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).

Syarat menerima golden visa

Mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023, WNA dapat menerima golden visa dan tinggal di Indonesia apabila menanam investasi dengan besaran sebagai berikut:

1. Izin tinggal 5 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: 25 juta dollar AS atau Rp 380 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar

2. Izin tinggal 10 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: Rp 50 juta dollar AS atau Rp 814 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Kelompok WNA penerima golden visa

Berdasarkan Pasal 186, berikut kelompok WNA yang bisa menerima golden visa:

1. Penanaman modal

  • WNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia
  • WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
  • WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga

  • WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dan menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

3. Repartasi

  • Mantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin
  • Keturunan mantan WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah kedua

  • Rumah kedua
  • Keahlian khusus
  • Tokoh dunia
  • WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.

Fasilitas pemegang golden visa

Merujuk pada pasal 190, pemegang golden visa akan menerima fasilitas minimal sebagai berikut:

- Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri

- Layanan prioritas di Kantor Imigrasi

- Layanan prioritas dari intansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.

Biaya membuat golden visa

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, disebutkan tarif golden visa yang berlaku:

Visa

1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:

- Paling lama 5 tahun: Rp 10 juta

- Paling lama 10 tahun: Rp 15 juta. 

2. Visa tinggal terbatas: Rp 500.000

3. Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu:

- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp 1 juta

- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II: Rp 2 juta

- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp 8 juta

Izin keimigrasian

1. Izin tinggal terbatas

- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta

- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta

2. Izin tinggal tetap

- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta

- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta

- Jangka waktu tak terbatas: Rp 15 juta

3. Izin masuk kembali

- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 3,5 juta

- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 5 juta

- Berlaku tidak terbatas: Rp 8 juta

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved