Aturan Baru Pilkada Sulut
Tenggat Sesuai Edaran Mendagri Lewat, Tak Ada Penjabat Bupati Wali Kota di Sulut Maju Pilkada 2024
Jelang Pilkada Serentak 2024, sepertinya tak ada birokrat Penjabat Bupati dan Wali Kota di Sulawesi Utara yang akan turun ke ajang politik lima tahuna
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang Pilkada Serentak 2024, sepertinya tak ada birokrat Penjabat Bupati dan Wali Kota di Sulawesi Utara yang akan turun ke ajang politik lima tahunan tersebut.
Hal ini jika mengacu pada aturan Surat Edaran Mendagri yang mewajibkan penjabat kepala daerah dan ASN wajib undur diri 40 hari sebelum Pilkada.
Sesuai edaran itu, tenggat pengunduran diri pada 17 Juli 2024.
Mengacu hal di atas, sejauh ini tak ada penjabat bupati dan wali kota di Sulut yang mengajukan pengunduran diri.
Sebelumnya, dua nama penjabat mengemuka hendak maju Pilkada, yakni Pj Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani dan Pj Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta.
Terkait hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi mengatakan, SE Mendagri sifatnya memperkuat aturan dasar sebelumnya yakni UU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPU mengacu UU 22, yang namanya ASN, wajib undur jika maju. Kami selalu ingatkan ini jangan sampai ketika verfikasi TMS (Tidak Memenuni Syarat) karena belum ada legalitasnya," kata Salman, Senin (22/7/2024).
Tujuan SE Mendagri ini untuk menjaga netralitas dan integritas ASN dalam proses pemilihan kepala daerah.
Selain itu, mencegah konflik kepentingan. Dengan mengundurkan diri dari jabatannya, para penjabat diharapkan dapat menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan dan pelaksanaan Pilkada.
Kemudian, menjamin kesetaraan. Kebijakan ini juga memastikan kesetaraan di antara semua calon, baik yang berasal dari petahana maupun bukan.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Anggota-KPU-Sulawesi-Utara-Salman-Saelangi-y7643.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.