Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Kisah Anak Penjual Gorengan Berhasil Angkat Derajat Orangtuanya, Semua Berawal dari Sini

Kisah seorang anak penjual gorengan di Sidoarjo berhasil mengangkat derajat serta rejeki keluarganya inipun viral di media sosial.

Editor: Indry Panigoro
(Instagram)
Penjual gorengan bangga anaknya lulus (Instagram) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Azward Achmad Badawi kini jadi perbincangan.

Itu setelah Azward Achmad Badawi menjadi orang penting.

Azward Achmad Badawi adalah sukses yang mengubah nasib keluarga setelah menyelesaikan kuliah di Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat.

Orangtuanya adalah penjual gorengan di Sidoarjo.

Kini orangtuanya bangga dengan Azward Achmad Badawi.

Ya penjual gorengan di Sidoarjo begitu bangga dengan sosok anaknya yang berhasil mengubah drastis hidup keluarga.

Nasib keluarga di Sidoarjo ini setelah ayah meninggal dunia ternyata terselamatkan berkat sang anak.

Kisah seorang anak penjual gorengan di Sidoarjo berhasil mengangkat derajat serta rejeki keluarganya inipun viral di media sosial.

Pemuda bernama Azward Achmad Badawi itu sukses mengubah nasib keluarga setelah menyelesaikan kuliah di Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat.

Kesaksian disampaikan oleh seorang dosen ITB yang bak punya firasat bahwa anak didiknya itu akan menjadi sukses.

"Gara-gara kuliah, anak penjual gorengan di Sidoarjo kini berubah drastis hidupnya," tulis Dosen ITB, Imam Santoso dalam unggahan Instagram-nya, seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (16/7/2024) via Surya.

Badawi-sapaan akrab Azward Achmad Badawi, berkesempatan mengunjungi rumah dosen Imam Santoso.

Anak guru mengaji di Sidoarjo, Jawa Timur itu ternyata sangat berprestasi.

Ia menceritakan bahwa sang ayah meninggal saat dirinya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). 

Demi menyambung hidup, Badawi dan ibunya berjualan gorengan.

"Sejak SMP ia (Badawi) dan ibunya jualan gorengan untuk menyambut hidup," tulis Imam.

Selain jualan gorengan, ibu Badawi juga seorang guru ngaji.

Imam Santoso bercerita, dirinya sempat mendatangi rumah Badawi pada 2009. Firasatnya terbukti setelah melihat Badawi memiliki potensi jadi anak berprestasi.

"Waktu itu aku jadi relawan beasiswa ITB untuk semua (BIUS) dimana semua penerima beasiswa harus di survey satu-satu ke rumah agar tepat sasaran, dari Bandung aku naik kereta dan bus nyambung-nyambung ke beberapa kota karena harus mensurvey banyak rumah," lanjut Imam.

Penjual gorengan bangga anaknya lulus
Penjual gorengan bangga anaknya lulus (Instagram)

Badawi pun kuliah di jurusan Teknik Sipil ITB dengan beasiswa tersebut.

Setelah menyelsaikan pendidikannya, Badawi pun berhasil tembus bekerja di Pertamina.

Ia menjabat sebagai Procurement Excellence Center di PT Pertamina (Persero).

Selain kariernya yang mentereng, kini Badawi menjadi tulang punggung keluarga.

"Kini ia telah sukses, ia juga telah berhasil menguliahkan adik-adiknya. Badawi jadi penerang di keluarganya," sambung Imam.

Unggahan itu pun viral di media sosial dan menuai respons positif dari warganet.

Ada juga warganet yang memuji sosok Imam Santoso karena memiliki mahasiswa-mahasiswi yang telah sukses.

Cerita mahasiswa lain di Jawa Timur agak berbeda, jika Badawi sukses membanggakan keluarga, yang satu ini sebaliknya.

Dua mahasiswa dan satu siswa SMA di Surabaya menembaki sejumlah warga di beberapa lokasi.

Adapun tiga tersangka tersebut di antaranya NBL (20), JLK (19) dan satu anak di bawah umur.

Mereka beraksi menggunakan airsoft gun yang dibeli secara daring.

Alasan mereka menembaki sejumlah warga itu ternyata terobsesi dengan adegan perang di game online.

"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan, jadi mereka membeli airsoft gun dan melakukan aksi di tol dan beberapa tempat di Surabaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolsian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024), seperti dikutip dari Antara, via Kompas.com.

Rentetan kejadian

Totok mengungkapkan, peristiwa tersebut mencuat setelah para korban memberikan keterangan telah ditembak oleh orang misterius.

Aksi penembakan tersebut terjadi secara berturut-turut di waktu dan lokasi yang berbeda.

Peristiwa pertama terjadi pada 19 Mei 2024 dini hari dan dialami oleh sopir angkutan berinisial AR di Kilometer 758 Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo.

Dia tiba-tiba ditembak oleh seseorang dari dalam mobil.

Akibatnya korban mengalami luka di pipi dan bibir.

Peristiwa penembakan kembali berulang pada hari yang sama atau 19 Mei 2024.

2 pelaku penembakan di Surabaya yang lukai 4 orang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2024).
2 pelaku penembakan di Surabaya yang lukai 4 orang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2024). (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Kali ini menimpa sopir truk asal Jember bernama Eko Cahyono.

Eko ditembak seseorang dalam mobil Pajero saat melintas di Tol Sidoarjo sekitar pukul 02.15 WIB.

Penembakan ketiga terjadi pada 21 Mei 2024 pukul 04.00 WIB di Tol Sidoarjo-Surabaya.

Korban berinisial RW mengalami luka.

Terakhir, penembakan juga dialami oleh pemulung bernama Kusharto (61) pada Selasa (21/5/2024) pukul 04.30 WIB.

"Korban ditembak saat membawa gerobak sampah dari jarak 3 meter, dua kali tembakan (pelaku) langsung kabur," kata dia.

Mereka melakukan aksi secara berganti-gantian.

5 pucuk airsoft gun disita

Totok mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka.

Petugas menyita lima senjata airsoft gun, lima buah gas isi ulang, dua tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, satu kotak peluru plastik dan dua bungkus peluru plastik.

Senjata tersebut didapatkan oleh NBL dengan membeli di marketplace dengan harga Rp 5 juta.

"Sementara pelaku di bawah umur mengaku membeli dari tersangka NBL namun belum dibayar," kata dia.

Polisi juga menyita mobil yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Tiga tersangka itu dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," papar Totok.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved