Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panji Gumilang Bebas

Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni, Pimpinan Pompes Al Zaytun Keluar Penjara Kenakan Setelan Jas

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penistaan agama Panji Gumilang bebas murni hari ini, Rabu (17/7/2024).

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni, Pimpinan Pompes Al Zaytun Keluar Penjara Kenakan Setelan Jas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024).

Panji Gumilang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Panji bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusan.

Baca juga: RS Gratis Pertama Asia Buah Kerja Wali Kota Bitung Sulut Bikin Kagum, Maurits Disebut Setara Menteri

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang menjalani masa hukuman satu tahun berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar, Rabu (20/3/2024).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penistaan agama Panji Gumilang bebas murni hari ini, Rabu (17/7/2024).

Robianto selaku Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar mengatakan, Panji Gumilang bebas murni setelah pagi tadi menjalani vonis setahun setelah putusannya.

"Ya Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor," ujarnya saat dihubungi.

Panji menjalani vonis di Lapas Indramayu dan diketahui mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan ketika Idulfitri selama 15 hari.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sempat divonis hukuman setahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

Ia pun keluar dari penjara dijemput keluarga dan kuasa hukumnya.

Selama ini, dia dijebloskan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Saat keluar, Panji Gumilang mengenakan jas hitam lengkap dengan peci dan kacamata hitam.

Panji akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman setahun karena terjerat kasus penistaan agama.

Ia sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Hero Sulistiyono, membenarkan tentang bebasnya Panji.

“Benar, bebas hari ini. Tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ujar Hero

Hero menyampaikan, Panji mendapat remisi 15 hari sehingga keluar lapas lebih cepat.

“Itu remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” ujar Hero.

Profil Panji Gumilang

Dikutip dari infografis Harian Kompas, 6 Mei 2011, Panji Gumilang memiliki nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Lahir di Gresik, Jawa Timur pada 30 Juli 1946, Panji Gumilang pernah menempuh pendidikan sekolah Arab (madrasah) di Gresik.

Kemudian, melanjutkan sekolah rakyat juga di Gresik.

Panji Gumilang adalah lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor.

Dia pun melanjutkan pendidikannya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat (kini Universitas Islam Negeri atau UIN).

Panji Gumilang memiliki istri bernama Khotimah Rahayu.

Dari pernikahannya, Panji Gumilang dan Khotimah Rahayu dikaruniai enam anak, yakni Imam Prawoto, Ahmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Khoirun Nisa, Muhammad Hakim Prasojo, dan Sofyah Alwida.

Kurikulum pendidikan di Al-Zaytun

Dalam wawancara dengan Kompas, 5 Mei 2011, Panji Gumilang mengeklaim, sistem pendidikan di Al-Zaytun murni mengikuti kurikulum yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Kurikulum itu, lanjut dia, dikombinasikan dengan muatan lokal yang dikembangkan di Al-Zaytun, yakni pendidikan hak asasi manusia (HAM) dan jurnalistik.

Menurut Panji Gumilang, muatan lokal mulai diberikan kepada siswa saat menginjak kelas VII atau kelas I SMP.

"Apa yang kami didikkan di sini sesungguhnya adalah aplikasi bagaimana hidup berketuhanan, memiliki jiwa kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab," kata Panji Gumilang.

Tentang negara Indonesia, Panji Gumilang berpendapat bahwa sikap dan nilai-nilai dasar negara atau Pancasila adalah ajaran ilahi.

Dengan berdasarkan lima hal itu, sebut Panji, semua pihak bisa dirangkul.

"Kalau ada satu agama yang dijadikan dasar, bisa menyinggung yang lain. Janganlah hal itu terjadi," ujar Panji Gumilang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved